Medan, Rizk News -Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Drs H Ibnu Sa’dan, MPd memimpin serah terima surat keputusan (SK) tentang mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kampus Islam negeri tersebut pada Selasa (4/4).
Pelaksanaan mutasi dan penyerahan SK dilakukan di kantor Kepala Biro AAKK di kampus II Jalan Willem Iskander, Medan. Turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Dr Muhammad Furqan, M.Comp.Sc, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Dr Marasamin Lubis, M.Ed. dan Koordinator Kepegawaian UIN SU Lies Utami.
Pegawai yang dimutasi, Tisna Handayani, S.Kom., MM yang sebelumnya menjabat sebagai Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada) UIN SU kini menempati jabatan yang sama di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Sementara itu, Dr. Nurul Ilmi, S.Ag., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di FKM kini menempati jabatan yang sama di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
“Mutasi atau rotasi ini merupakan hal yang biasa dalam kepegawaian di pemerintahan. Tujuannya untuk memperkuat institusi kita. Selamat mendapatkan tugas baru di tempat yang baru dalam mutasi ini. Mudah-mudahan bisa memberikan warna baru, semangat baru kepada teman-teman di lingkungan kerja. Memberikan energi baru untuk memajukan lembaga kita agar lebih baik dari sebelumnya di masa depan,” ujar Drs Ibnu Sa’dan dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, SK mutasi ini berlaku sejak tanggal 1 April 2023 dan diserahkan pada kesempatan ini. Seharusnya penyerahan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro AUPK H. Khairunas, SH, MH, tetapi karena sedang bertugas di luar kantor, penyerahan SK mutasi tersebut diamanatkan kepada Kepala Biro AAKK. “Rotasi ini merupakan bagian dari sistem yang kita bangun. Sesuai dengan sumpah dan perjanjian kinerja, yakni bersedia ditempatkan di mana saja, dalam hal ini antar fakultas,” jelasnya.
Mutasi tersebut, lanjutnya, adalah bagian dari pengabdian sebagai ASN dan bagian dari sistem kerja di pemerintahan. Ia menegaskan, mutasi ini dilakukan atas kebutuhan dan kepentingan organisasi, bukan karena kepentingan pribadi, tetapi untuk memajukan kampus Islam negeri terbesar di Sumatera Utara ini.
Kepala Biro AAKK berharap agar pegawai yang mengalami mutasi dapat bekerja secara optimal di lingkungan kerja yang baru, bekerja dengan rekan kerja baru dan berkolaborasi untuk memajukan kampus dalam berbagai aspek yang sesuai dengan tuntutan kinerja. Ia mengingatkan bahwa hal ini adalah konsekuensi bekerja di pemerintahan, di mana tidak dapat memilih rekan kerja atau tempat kerja yang diinginkan. Namun, penilaian atasan diperlukan untuk menentukan hal-hal dalam tugas termasuk mutasi.