Kemendikbud Ristek Keluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023, Ada 6 Ketetapan Baru untuk UNS Surakarta

oleh -510 Dilihat
oleh

Medan, Rizk News – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Peraturan ini berisi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Terdapat enam poin atau 6 ketetapan dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028. Permendikbud Ristek ini ditandatangani oleh Mendikbud Ristek di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Menurut laman UNS, pada Senin (3/4/2023), Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, S.Si, DEA., memberikan penjelasan pada Konferensi Pers yang dihadiri oleh media. Ada empat poin pertimbangan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek mengenai Permendikbud Ristek tersebut, yaitu:

  1. Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
  2. Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Karena itu, dari pertimbangan tersebut, Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 memutuskan enam ketetapan, yaitu:

  1. Setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
  2. Sejumlah empat Peraturan MWA UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
  4. Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.
  5. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
  6. Penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Tata Tertib Pemilihan dan Penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Masa Bakti 2023-2028.

Dengan adanya Permendikbud Ristek ini, maka terdapat beberapa perubahan dalam tata kelola Universitas Sebelas Maret Surakarta. Seluruh organ di lingkungan UNS harus menaati peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Pencabutan beberapa Peraturan MWA UNS dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai ada keputusan dari Mendikbud Ristek, dan tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek.

Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, dan penetapan Rektor baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Tata Tertib Pemilihan dan Penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Masa Bakti 2023-2028.

Ketidakselarasan dalam Peraturan Internal MWA UNS dan Pembatalan Pelantikan Rektor Baru

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, termasuk dalam pemilihan rektor. Meski UNS telah memiliki rektor baru yang terpilih melalui Rapat Pleno MWA pada November 2022, pelantikan rektor baru tersebut pada 11 April 2023 dibatalkan oleh Kemendikbud Ristek.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menyampaikan bahwa Kemendikbud Ristek terus mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik, baik di Perguruan Tinggi Swasta maupun di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

PTNBH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU untuk membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi. PTNBH diharapkan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia dengan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS untuk menyelaraskan peraturan internal MWA UNS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.