Medan, Rizk News – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) telah mengadakan rapat untuk menyusun naskah akademik Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula B Kantor Bupati Mamuju Tengah pada Senin (10/4/2023) yang lalu.
Dalam kesempatan itu, Asisten I Bupati Mamuju Tengah H. Bahri menyampaikan bahwa rapat finalisasi penyusunan naskah akademik Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bentuk pembangunan hukum yang berkualitas.
Pertemuan tersebut membahas BAB II terkait kajian teoritis dan praktek empiris khususnya pada hasil analisa tipologi terkait pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan ratio pertumbuhan pajak daerah dan rertribusi daerah di Kabupaten Mamuju Tengah pada Tahun 2017-2022.
Untuk retribusi jasa usaha, objek jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya dihapus karena objeknya belum tersedia di Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk saat ini belum tersedia pasar grosir maupun pertokoan yang merupakan milik pemerintah daerah.
Selain itu, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam tempat pelelangan juga dihapus karena belum tersedia objek retribusinya.
Khusus untuk pelayanan Rumah Potong Hewan ternak dihapus karena objeknya belum tersedia di Kabupaten Mamuju Tengah. Untuk saat ini belum tersedia Rumah Potong Hewan milik pemerintah daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai Kepala Dinas dan Sekretaris dari berbagai instansi terkait bersama Tim Penyusun dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, menegaskan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.