Medan, Rizk News – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan bahwa naskah akademik rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta akan segera dibawa ke DPRD DKI. Hal ini dijadwalkan akan dilakukan paling lambat akhir pekan ini.
Pemprov DKI Jakarta, kata Heru, akan mengadakan konsultasi publik terakhir untuk menampung masukan dan rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik regulasi mengenai Jakarta setelah ibu kota negara dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan Timur.
“Sepertinya dalam waktu minggu ini bapeda akan kirim rancangan itu ke DPRD. Tinggal sekali lagi,” kata Heru kepada wartawan pada Jumat, 12 Mei.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait gambaran Jakarta setelah perpindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur pada tahun 2024.
Konsultasi publik ini telah dilaksanakan dua kali dan akan diadakan untuk ketiga kalinya beberapa hari mendatang.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menjelaskan bahwa Pemprov DKI membutuhkan aspirasi dari masyarakat untuk menentukan nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.
Masukan dari publik ini akan dijadikan acuan dalam naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah disusun, naskah akademik ini akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dibahas bersama DPR RI menjadi undang-undang.
“Kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya undang-undang ini nantinya akan menentukan Jakarta ke depan. Guide-nya adalah Jakarta menjadi kota global. Nah, kita lempar kepada publik untuk mendapatkan masukan-masukan untuk menambah sempurnanya undang-undang itu,” kata Joko kepada wartawan pada Kamis, 11 Mei.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menjelaskan lebih rinci tentang 12 kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus setelah perpindahan ibu kota negara. Masukan dari masyarakat juga akan diperhatikan dalam menentukan kewenangan khusus tersebut.
Adapun 12 kewenangan khusus tersebut terkait dengan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, serta kesehatan.