Transformasi Transmigrasi Menuju Transmigrasi Modern untuk Indonesia Sejahtera

oleh -905 Dilihat
oleh

Medan, Rizk News – Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Suratman, mengungkapkan bahwa di masa depan, transmigran tidak akan lagi mendapatkan lahan secara individual. Mereka akan diberikan lahan komunal untuk meningkatkan sumber daya lokal dan kualitas sumber daya manusia (SDM) warga transmigran.

Perubahan tersebut tertuang dalam naskah akademik perubahan Undang-undang Bidang Ketransmigrasian. “Kita ingin menciptakan kawasan transmigrasi modern untuk melahirkan pelaku ekonomi kreatif dengan adanya komunitas usaha lokal, penguatan pasar lokal dengan jejaring yang lebih luas,” kata Suratman.

Naskah akademik perubahan Undang-undang Bidang Ketransmigrasian tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transmigrasi Tahun 2023 dan Pembekalan Mahasiswa KKN-PPM UGM yang bertajuk ‘Transmigrasi Modern untuk Indonesia Sejahtera’ di Grha Sabha Pramana Kampus UGM pada tanggal 16 Mei 2023. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Halim Iskandar, membuka Rakornas dan pembekalan kepada mahasiswa.

Menurut Halim Iskandar, perubahan peraturan tentang kepemilikan lahan secara komunal akan membuat warga transmigran tidak lagi bisa menjual atau melepaskan lahan seenaknya ke orang lain. Namun, warga transmigran tetap bisa memiliki lahan hingga tiga hektar dalam bentuk kepemilikan komunal.

“Lahan tidak mungkin dijual atau dilepaskan sehingga eksistensi kawasan transmigrasi tetap bertahan. Dulu program transmigrasi simbolnya cangkul dan sabit, namun sekarang dengan traktor. Dulu lahan diberikan dua hektare tapi dimungkinkan bisa tiga hektare pada setiap KK (Kepala Keluarga,red) dan bersifat komunal,” kata Halim.

Saat ini, daftar tunggu calon transmigran dari Jawa dan Bali berjumlah lebih dari 5.000 Kepala Keluarga (KK). Namun pihaknya belum mengirimkan transmigran karena masih ada perbaikan desain program yang lebih baik dari sebelumnya.

“Artinya program transmigrasi masih dibutuhkan namun kita ingin menyiapkan program sebaik mungkin. Bukan semata-mata memindahkan penduduk, namun sedemikian rupa perlu perubahan UU dan perubahan peraturan di bawah UU soal kepemilikan lahan secara komunal,” katanya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengirimkan 1.000 mahasiswa UGM ke lokasi transmigrasi untuk mendukung program tersebut. Penerjunan mahasiswa ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi warga dan mendorong peningkatan ekonomi keluarga transmigran.

“Kita bekerja sama dengan UGM untuk mengirim mahasiswa KKN. Jumlah mahasiswa kita batasi untuk seribu mahasiswa dengan lokasi penyebaran di seluruh kawasan transmigrasi,” kata Halim Iskandar.

Halim Iskandar berharap mahasiswa UGM dapat menerapkan pengetahuan dan teknologi di kawasan transmigrasi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga transmigran. “Mahasiswa secara langsung dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari perkuliahan dengan fokus utama pada peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia yang menjadi fokus dalam pelaksanaan KKN tematik,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan transmigrasi di Indonesia dapat mengalami transformasi yang signifikan. Dengan memberikan lahan komunal kepada warga transmigran, potensi lokal dan kualitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan. Selain itu, adanya kawasan transmigrasi modern juga dapat mendorong terbentuknya pelaku ekonomi kreatif dan penguatan pasar lokal dengan jejaring yang lebih luas.

Perubahan Undang-Undang Bidang Ketransmigrasian ini juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memastikan masa depan transmigrasi yang lebih cerah. Dengan melibatkan mahasiswa dalam program KKN-PPM, diharapkan mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kawasan transmigrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam mencapai Indonesia yang lebih sejahtera melalui transmigrasi yang modern dan berkelanjuta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.