Tuding Kejari Medan ‘Mandul’, Massa HIPMA-SU Desak Pengusutan Dugaan Skandal LPJU dan Kebocoran Parkir Dishub

oleh -7 Dilihat
oleh
Tuding Kejari Medan 'Mandul', Massa HIPMA-SU Desak Pengusutan Dugaan Skandal LPJU dan Kebocoran Parkir Dishub
Massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) membentangkan spanduk tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (23/10/2026). Mereka mendesak pengusutan tuntas dugaan monopoli proyek LPJU dan kejelasan tata kelola parkir di Dishub Kota Medan. (Foto: Istimewa / Dok. HIPMA-SU)

Medan, RizkNews.com — Gelombang protes menuntut transparansi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali memuncak. Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kota Medan, Jumat (23/10/2026), guna membongkar dugaan penyimpangan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan tata kelola perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan bahwa pergerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Pemko Medan.

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran,” ujar Iskandar di sela-sela aksi.

Dalam pernyataan sikapnya, HIPMA-SU menyoroti dua paket pekerjaan pengadaan LPJU baru Dishub Kota Medan bernilai miliaran rupiah yang dinilai menyimpang, yakni:

  • Pengadaan LPJU Baru Wilayah II senilai kurang lebih Rp5,33 miliar yang dimenangkan oleh PT Bagja Waluya Utama.

  • Pengadaan LPJU Baru Wilayah I senilai kurang lebih Rp4,28 miliar yang dimenangkan oleh Sentral Bangkit Sejahtera.

Iskandar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera menaikkan status pemeriksaan tanpa perlu menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, indikasi permainan harus diusut mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan pemenang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tak hanya proyek LPJU, HIPMA-SU juga membeberkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Iskandar mengungkapkan adanya dugaan selisih tajam antara potensi penerimaan riil dan nominal yang disetorkan ke kas daerah.

“Berdasarkan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp70.000, namun yang tercatat masuk sebagai setoran resmi hanya Rp35.000. Selisih ini harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.

HIPMA-SU turut mengoreksi mekanisme pengutipan retribusi parkir di lapangan serta menuntut kejelasan status dana deposit sekitar Rp1,327 miliar dari tujuh perusahaan mitra Dishub Medan.

Iskandar secara eksplisit menyentil Kejari Medan yang dinilai lamban menindaklanjuti persoalan deposit tersebut, padahal nota kesepahaman (MoU) antara Dishub dan Kejari bidang Datun telah ditandatangani sejak 2 Oktober lalu. “Sampai hari ini Kejari belum melakukan pemanggilan, sehingga kami menilai Kejari Kota Medan ‘mandul’ dalam penegakan hukum,” cecarnya.

Kritik tajam massa juga mengarah pada Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Medan. Selain kinerjanya yang disorot, pejabat bersangkutan kembali memicu kontroversi publik usai beredarnya dokumentasi gaya hidup hedonis dan indikasi konsumsi minuman beralkohol.

HIPMA-SU meminta Wali Kota Medan mengevaluasi posisi pejabat tersebut serta mendesak adanya verifikasi objektif atas kewajaran kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari delapan tuntutan yang dilayangkan, HIPMA-SU menekankan tiga poin utama: mendesak pengusutan dugaan monopoli LPJU, mengusut kebocoran PAD parkir, serta menuntut pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan beserta jajarannya yang dinilai tidak kompeten.

Konfirmasi Kejari Medan

Menanggapi gelombang desakan tersebut, perwakilan Humas Kejari Medan, Reza, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai fungsi kontrol sosial.

Terkait dugaan penyelewengan proyek LPJU, Reza menjelaskan bahwa penanganan hukum secara prosedural umumnya memerlukan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara mengenai persoalan dana deposit parkir sebesar Rp1,327 miliar yang dikelola Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Reza memastikan proses penanganan berjalan sesuai koridor hukum.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami mulai memanggil pihak-pihak terkait,” pungkas Reza.

Iskandar menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum berjalan lurus tanpa intervensi.

Sektor pengelolaan parkir dan pengadaan penerangan jalan umum di tingkat daerah kerap menjadi titik rawan terjadinya praktik penyimpangan anggaran (fraud) maupun fee-hunting. Potensi kebocoran retribusi parkir nontunai (e-parking) maupun konvensional kerap dipicu oleh minimnya pengawasan sistem digitalisasi serta masih maraknya praktik juru parkir liar di titik-titik krusial Kota Medan.

Di sisi lain, instrumen LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin masif dimanfaatkan masyarakat sebagai indikator awal transparansi pejabat publik. Adanya ketidaksesuaian antara profil pendapatan resmi pejabat Pemko dengan pola konsumsi atau gaya hidup (lifestyle) yang dipertontonkan di publik acap kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berbasis Wealth Indicators.

Kejaksaan Negeri Medan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini menghadapi tantangan pembuktian publik untuk menepis anggapan tebang pilih. Transparansi tindak lanjut SKK terhadap tujuh perusahaan mitra Dishub Medan pekan depan diprediksi menjadi tolok ukur keseriusan aparat hukum dalam menyelamatkan PAD serta keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.