JAKARTA – Alamak, pecah juga rekornya! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja bikin geger setelah blak-blakan mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat orang nomor satu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sang bupati, Etik Suryani, diciduk tim penindakan gara-gara dugaan kasus korupsi yang bikin geleng-geleng kepala: hobi memeras perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan kalau tim di lapangan nggak main-main. Mereka langsung mengamankan lima orang dalam operasi senyap yang digeber di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026) malam kemarin. Nah, salah satu yang kena angkat dan nggak berkutik ya si Ibu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi Prasetyo pas ngasi keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Nggak pake lama, setelah diciduk dari lokasi, rombongan ini sempat dibawa ke Polresta Surakarta buat menjalani pemeriksaan awal biar nggak ribet. Gak lama abis itu, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta buat dikuliti lebih dalam lagi di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai aturan yang berlaku, lembaga antirasuah ini punya waktu paling lama 1×24 jam buat menentukan nasib dan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut—apakah bakal resmi pake baju oranye atau gimana.
Sampai Jumat siang, orang-orang KPK masih sibuk melakukan pemeriksaan intensif ke seluruh pihak yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami cemana sebenarnya konstruksi perkara ini, apa modus mainnya sampai tega memeras bawahannya sendiri, plus apa aja peran masing-masing orang yang ikut terciduk.
Bukan cuma orangnya aja yang diangkut, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang bikin silau mata. Berdasarkan keterangan resmi, tim di lapangan menyita logam mulia (emas), uang tunai dalam berbagai mata uang—termasuk tumpukan dolar Singapura—serta barang bukti lainnya yang nilainya ditaksir sangat fantastis.
Sebagai informasi tambahan, Etik Suryani merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021–2026. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai istri dari Bambang Gatot Supriyanto, yang merupakan Bupati Sukoharjo dua periode sebelumnya. Penangkapan ini mengejutkan publik karena terjadi di penghujung masa jabatannya menjelang Pilkada serentak.
Modus dugaan pemerasan jabatan atau penarikan “setoran wajib” dari perangkat daerah (seperti kepala dinas atau camat) memang menjadi salah satu pola korupsi klasik yang kerap diendus oleh KPK di berbagai daerah di Indonesia. Biasanya, modus ini berkaitan dengan pengisian jabatan, mutasi instansi, atau pengamanan anggaran proyek di dinas-dinas terkait.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK, status hukum para pihak yang terjaring OTT, termasuk status tersangka sang bupati, biasanya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah gelar perkara (ekspose) selesai dilakukan dalam batas waktu 24 jam sejak penangkapan.

