MEDAN, RIZKNEWS.COM– Langkah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menggulirkan Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 justru berujung pada persoalan hukum. Kebijakan baru dalam transisi kemitraan raksasa telekomunikasi ini resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh sejumlah mitra lokal yang merasa disingkirkan secara sepihak tanpa adanya perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Gugatan ini dimotori oleh CV Fadin, sebuah perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat. Dengan didampingi oleh CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi, mereka mendatangi Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7/2026) guna menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha sehat.
Arbi Hasibuan selaku Direktur CV Fadin menegaskan, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena kebijakan NGPP Transition Household 2026 milik Telkomsel mengarah pada praktik perjanjian tertutup (tying agreement). Tidak hanya itu, ia juga menengarai adanya penyalahgunaan posisi dominan serta tindakan diskriminatif yang menyudutkan pelaku usaha di daerah.
Persoalan utama bersumber dari skema baru Telkomsel yang nekat mengawinkan dua lini bisnis berbeda, yakni pemasaran internet rumah (Household) dengan bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Imbas dari penggabungan ini, calon mitra dipaksa menyetor modal jumbo yang jauh melampaui kapasitas riil dari kebutuhan operasional pemasaran internet rumah yang mereka kelola selama ini.
“Kami dipaksa masuk ke dalam ekosistem penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian untuk aspek finansial dikunci di angka 40 persen, yang artinya kami wajib menyediakan modal hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Padahal, karakteristik bisnis distributor pulsa dan pemasaran internet rumah berbasis wilayah itu sangat bertolak belakang,” cecar Arbi, Kamis (2/7/2026).
Gara-gara regulasi modal raksasa tersebut, CV Fadin didepak dan dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman seleksi pada 26 Juni 2026. Di sisi lain, Telkomsel justru menunjuk deretan korporasi berskala besar untuk menduduki posisi Strategic Business Partner (SBP) guna menguasai wilayah-wilayah operasional baru.
Kebijakan ini dinilai menutup mata terhadap loyalitas dan rekam jejak kemitraan lokal yang telah bertahun-tahun berdarah-darah memasarkan produk IndiHome. Arbi membeberkan bahwa perusahaannya telah mengabdi selama hampir sepuluh tahun, lengkap dengan sokongan SDM tangguh, infrastruktur mapan, serta raihan Key Performance Indicator (KPI) yang konsisten di atas 84 persen.
“Pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa kerja kami yang moncer selama ini mendadak tidak bernilai hanya karena kalah taruhan di instrumen modal yang angkanya selangit. Bagi kami, ini adalah bentuk diskriminasi nyata terhadap pengusaha daerah,” sesalnya.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, pihak pelapor menjabarkan sejumlah pasal berlapis yang diduga kuat telah dilanggar oleh Telkomsel, meliputi:
-
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999: Terkait larangan praktik tying agreement atau pemaksaan ikatan produk.
-
Pasal 19 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999: Terkait penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam dunia usaha.
-
Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008: Terkait regulasi UMKM yang melarang korporasi besar mengeksploitasi atau merugikan pelaku usaha kecil.
Bukan sekadar meminta penyelidikan mendalam atas seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga mendesak KPPU untuk segera mengeluarkan penetapan status quo (penundaan sementara). Langkah ini ditujukan untuk membekukan transisi wilayah operasional, khususnya di area Binjai dan Langkat, sampai ada putusan hukum yang inkrah.
Upaya hukum ini diharapkan mampu membendung kerugian materiil yang lebih masif bagi para pengusaha daerah yang selama ini menjadi tulang punggung perpanjangan tangan Telkomsel di lapangan.
Hingga laporan ini diturunkan, KPPU Kanwil I Medan dikabarkan tengah melakukan verifikasi dokumen serta memeriksa bukti-bukti awal yang disodorkan oleh pihak pelapor.
Di kubu seberang, manajemen Telkomsel masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Redaksi SINEWS.ID terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab berimbang dari pihak Telkomsel, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sengketa hukum antara Telkomsel dan mitra lokalnya di Sumatra Utara ini menjadi sinyal merah bagi eksistensi pengusaha daerah di tengah arus konsolidasi korporasi besar. Ketika platform digital nasional mengubah aturan main (rule of the game) secara mendadak dengan indikator modal sebagai panglima, pelaku usaha lokal yang minim akses pendanaan institusional dipastikan akan langsung berguguran.
Jika KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya bukti kuat bahwa penggabungan lini bisnis Business Mobile dan Household ini sengaja dirancang untuk mematikan kompetisi lokal, Telkomsel bisa terjerat sanksi berat. Berdasarkan aturan terbaru, denda pelanggaran persaingan usaha kini tidak lagi sekadar administratif kecil, melainkan bisa mencapai persentase tertentu dari nilai omzet penjualan perusahaan.
Kondisi ini juga memicu kekhawatiran di sektor ketenagakerjaan daerah. Wilayah Binjai dan Langkat yang menjadi basis operasional CV Fadin memiliki ratusan teknisi dan tenaga pemasar lapangan. Jika pembekuan wilayah (status quo) tidak dikabulkan oleh KPPU, nasib para pekerja lokal ini terancam telantar akibat masa transisi yang rawan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara tidak langsung. (RN/Irs)

