MEDAN, RIZKNEWS.COM – Eskalasi ketegangan publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memuncak. Aliansi Gabungan Mahasiswa Labusel secara resmi menggelar aksi demonstrasi jilid ke-3 di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Mapolda Sumut pada Senin (6/7/2026).
Massa menuntut ketegasan hukum untuk memeriksa Bupati Labusel dan sejumlah oknum pejabat terkait rentetan dugaan skandal megakorupsi, praktik haram jual beli jabatan, hingga sengaja mengulur-ulur waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Koordinator Aksi, Amiruddin Siregar, S.H., dalam orasinya melayangkan kritik menukik tajam kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru. Ia memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak sekadar menebar janji manis atau memble di hadapan para terduga koruptor.
“Aksi ini sudah memasuki jilid ke-3, tapi Gubernur, Kejari, dan Kapoldasu terkesan melempem dan belum mengambil tindakan konkret. Ini momentum bagi Kajatisu yang baru untuk menunjukkan taringnya! Pergantian kepemimpinan seharusnya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, bukan malah melemah,” tegas Amiruddin di hadapan massa aksi.
Secara tegas, aliansi mahasiswa menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika penegakan hukum di tingkat regional mandek, mereka mengancam akan segera memboyong seluruh berkas laporan ini ke komisi antirasuah, KPK RI di Jakarta.
Bedah Fakta: 7 Tuntutan Krusial yang Dibeberkan Massa
Massa aksi membawa dokumen dan menyuarakan 7 poin tuntutan utama demi menyelamatkan uang negara di Labusel:
-
Audit Total Harta Bupati: Menantang KPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kekayaan dan penghasilan Bupati Labusel setelah satu tahun menjabat, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
-
Skandal Proyek Jembatan Rp36 M: Mendesak Kajatisu segera membongkar dan memeriksa aliran dana proyek pembangunan jembatan besar di Kota Pinang senilai Rp 36 miliar yang diduga kuat sarat penyimpangan.
-
Transparansi OTT Dinkes: Menuntut Kapolda Sumut membuka status hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kesehatan Labusel yang hingga kini pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya terkesan “di-peti-es-kan”.
-
Monopoli Proyek Pendidikan: Meminta Kajatisu mengusut tuntas anggaran pengadaan buku dan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Labusel tanpa tebang pilih.
-
Hibah Mobil Dinas Kapolsek: Mendesak audit investigasi terhadap pengadaan 5 unit mobil dinas dari Pemkab untuk 5 Kapolsek di wilayah Labusel serta mengevaluasi paket anggaran APBD lainnya.
-
Misteri Dana Hibah PUPR Rp25 M: Mempertanyakan urgensi dana hibah Rp 25 miliar dari Dinas PUPR, di tengah kondisi infrastruktur jalanan Labusel yang rusak parah namun sengaja ditutupi oleh narasi pujian para buzzer politik.
-
Ultimatum 3×24 Jam: Jika dalam waktu 3 hari tuntutan ini diabaikan, mahasiswa siap mengepung gedung KPK RI secara langsung.
Langkah Pemkab Labusel yang diduga sengaja memperlambat proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi sorotan tajam para pengamat politik daerah.
Penundaan ini dinilai sebagai strategi buying time untuk menempatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang loyal terhadap lingkaran kekuasaan. Hal ini berpotensi merusak iklim demokrasi di tingkat desa sekaligus membuka celah mobilisasi politik birokrasi menjelang momentum politik ke depan.
Sorotan mahasiswa mengenai pengadaan 5 unit mobil dinas untuk Kapolsek jajaran menggunakan APBD Labusel memicu perdebatan mengenai independensi penegak hukum. Secara aturan, dana hibah dari Pemkab kepada instansi vertikal memang dimungkinkan.
Namun, jika pelaksanaannya dilakukan di tengah banyaknya laporan dugaan korupsi yang menyeret pejabat Pemkab, hal ini dikhawatirkan memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang bisa melemahkan fungsi kontrol dan penindakan hukum di wilayah hukum Labusel.

