RIZKNEWS.COM | KARO – Mengingat Masa jabatan 18 Kepala Desa di 10 Kecamatan se Kabupaten Karo akan berakhir pada Desember 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dipastikan akan menggelar PILKADES 2026.
Persiapan pelaksanaan Pilkades tersebut, Kepala Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) PMD Kab Karo, Asmona Perangin-angin, SH mengatakan saat ini sedang melakukan penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan UU No 16 Tahun 2025 tentang Desa.
Hasil rumusan tersebut oleh kepala daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati Karo sebagai legalitas dan dasar hukum tentang Pemilihan 18 Kepala Desa yg dilaksanakan secara serentak Tahun 2026.
Berikut 18 Desa di 10 Kecamatan yg akan melaksanakan Pilkades serentak 2026 :
-
Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat.
-
Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi.
-
Desa Pola Tebu, Kecamatan Kutabuluh.
-
Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
-
Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
-
Desa Batu Rongkam, Kecamatan Lau Baleng.
-
Desa Sampun, Kecamatan Dolat Rayat.
-
Desa Batu Mamak
-
Desa Pertumbuken
-
Desa Kutambaru Punti, Kecamatan Tigabinanga.
-
Desa Salit
-
Desa Lambar
-
Desa Suka mbayak
-
Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah.
-
Desa Namo Suro
-
Desa Pernantin
-
Desa Kidupen
-
Desa Juhar Ginting Sada Nioga, Kecamatan Juhar.
Jadwal dan tahapan Pelaksanaan Pemilihan 18 Kepala Desa tersebut, kemungkinan besar di publikasikan pada awal Juli 2026, jadi bagi masyarakat yg berminat menjadi Kepala Desa sudah dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yg ada.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini menjadi momentum krusial bagi keberlanjutan pembangunan di tingkat akar rumput Kabupaten Karo. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal transisi kepemimpinan desa dinilai sangat penting agar melahirkan pemimpin yang visioner dan bersih dari praktik transaksional.
Dinas PMD Kabupaten Karo juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari verifikasi berkas bakal calon hingga proses pemungutan suara. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya sengketa hasil pemilihan yang kerap mewarnai dinamika politik lokal.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Karo ini tentu membawa dampak ganda yang signifikan bagi masyarakat. Di satu sisi, momentum ini membuka peluang besar bagi lahirnya inovasi baru dan penyegaran visi dalam pengelolaan dana desa lewat sosok pemimpin yang lebih segar. Namun di sisi lain, kedekatan emosional warga di tingkat desa memicu risiko gesekan sosial dan polarisasi antar-pendukung yang cukup tinggi, belum lagi potensi melambatnya pelayanan publik selama masa transisi kepemimpinan berlangsung.
Guna mengantisipasi tantangan tersebut, langkah solutif mutlak diperlukan dari seluruh pihak terkait. Pemkab Karo bersama aparat penegak hukum harus bersinergi memperketat pengawasan di lapangan demi menekan ruang gerak politik uang dan kampanye hitam.
Selain itu, penyelenggaraan deklarasi damai “Siap Kalah, Siap Menang” bagi para calon, serta penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN yang netral, menjadi kunci utama agar roda pemerintahan desa dan pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan politik.

