Medan – Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) di depan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Sumut) diwarnai insiden tak sedap. Oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Sumut diduga malah berjoget-joget di tengah masa menyuarakan aspirasi.
Aksi berjoget para pejabat tersebut menuai kecaman keras. FKKSU menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan etika serta bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Presidium FKKSU Amiruddin Siregar menegaskan, massa aksi datang untuk meminta transparansi pengolahan anggaran daerah, bukan untuk menyaksikan hiburan dari para pejabat.
“Kami mengecam keras sikap pejabat yang justru berjoget-joget ketika mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi. Pejabat digaji oleh uang rakyat, sehingga seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi,” tegas Amiruddin Siregar dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Amiruddin menekankan bahwa kantor pemerintahan bukanlah panggung hiburan. Ia meminta seluruh jajaran Diskominfo Sumut menanggapi kritik masyarakat dengan data dan transparansi, bukan dengan tindakan meremehkan.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan adalah amanah, bukan alasan untuk meremehkan suara masyarakat,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, FKKSU mendesak Kepala Diskominfo Sumut dan Inspektorat Sumatera Utara segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi serta melakukan pemeriksaan disiplin dan etik terhadap oknum yang terlibat.
Selain menyoroti sikap niretik para oknum ASN, FKKSU juga mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran di Diskominfo Sumut.
FKKSU menilai setiap penggunaan APBD wajib dijalankan secara akuntabel dan transparan. Jika terdapat selisih yang tak wajar antara pagu anggaran, harga pasar, serta realisasi fisik di lapangan, maka audit mendalam harus segera digelar.
FKKSU mendesak penegak hukum menelusuri sejumlah poin krusial, di antaranya:
-
Perbedaan tidak wajar antara harga pengadaan dengan harga pasar.
-
Dugaan penggelembungan (mark-up) volume atau nilai pekerjaan.
-
Spesifikasi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kontrak.
-
Pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan namun tetap dibayar penuh.
-
Indikasi pengarahan proyek kepada pihak tertentu serta potensi konflik kepentingan.
“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai kewenangan dan jabatan digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” terang FKKSU.
10 Tuntutan FKKSU
Dalam peryataan resminya, FKKSU menyampaikan 10 tuntutan utama terkait dugaan penyimpangan di Diskominfo Sumut:
-
Audit BPK & Inspektorat: Mendesak BPK dan Inspektorat Sumut menggelar audit investigatif atas anggaran Diskominfo Sumut.
-
Tindak Lanjut APH: Mendesak Kejati dan Polda Sumut memproses indikasi pidana korupsi jika ditemukan bukti awal.
-
Pemeriksaan Mark-Up: Memeriksa seluruh proses pengadaan barang/jasa yang terindikasi overprice.
-
Usut Pejabat & Swasta: Menelisik dugaan relasi kepentingan antara pejabat dan vendor pelaksana.
-
Transparansi Informasi: Membuka seluruh dokumen penggunaan anggaran ke publik sesuai UU KIP.
-
Evaluasi Pejabat: Mencopot atau menindak tegas pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
-
Hitung Kerugian Negara: Menelusuri potensi kerugian keuangan negara dari selisih pekerjaan.
-
Sasar Pembuat Kebijakan: Pemeriksaan tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana lapangan, melainkan hingga tingkat perencana anggaran.
-
Publikasi Hasil: Menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit secara terbuka kepada publik.
-
Penyerahan Bukti: FKKSU menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada APH.
Tindakan oknum pejabat yang diduga berjoget saat unjuk rasa berpotensi menabrak aturan etika kedinasan. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjaga martabat dan kehormatan PNS serta menunjukkan keteladanan dalam sikap dan perilaku di depan publik.
Di sisi lain, terkait tuduhan mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sektor Kominfo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur ketat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penetapan HPS harus didasarkan pada keahlian dan data harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Apabila ditemukan indikasi penggelembungan harga atau laporan pertanggungjawaban fiktif, BPK RI dan Inspektorat Daerah berwenang melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) untuk menghitung besarnya potensi kerugian daerah sebelum dilimpahkan ke ranah pidana.
(rizknews/amr)

