Padang Lawas Utara – Suasana tegang mendadak berubah haru dan penuh semangat di Tenda Perjuangan warga tiga desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paluta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel akhirnya turun tangan mendatangi lokasi aksi damai yang telah didirikan warga sejak sepekan terakhir untuk menduduki lahan ulayat mereka.
Kedatangan para pejabat daerah ini disambut antusias oleh ratusan massa aksi. Dalam diskusi terbuka di tenda berwarna biru tersebut, perwakilan warga yang terdiri dari tiga ibu-ibu dan dua orang laki-laki secara bergantian membeberkan sejarah kelam kampung halaman mereka yang telah berusia 185 tahun secara turun-temurun, serta berbagai tindakan sewenang-wenang perusahaan sejak mulai masuk hingga menguasai lahan warga.
Tim Penasehat Hukum Masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H. dan Tamren Siregar, S.H., M.H., yang juga merupakan keturunan raja-raja dari Desa Padang Malakka dan Aek Simanat, turut menegaskan sejarah panjang para leluhur mereka. Keduanya menyebut keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun secara ilegal di desa tersebut telah mendatangkan bencana besar bagi masyarakat.
“Mulai dari perampokan, perampasan tanah ulayat tanpa ganti rugi, perusakan lingkungan, pengrusakan tatanan sosial masyarakat, hingga memenjarakan, meneror, serta mengintimidasi warga,” tegas Alamsah dan Tamren dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Paluta yang diwakili oleh Asisten II dan Kesbangpol—yang juga mantan camat di wilayah tersebut—mengenang kembali para tokoh desa terdahulu. Ia menyatakan mengetahui persoalan ini sejak lama dan dengan tegas menyebutkan bahwa “tanah ini harus kembali kepada masyarakat,” yang langsung disambut riuh gembira oleh warga.
Anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan, yang hadir mewakili Ketua DPRD sekaligus mantan Camat Dolok Sigompulon selama belasan tahun, juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku mengenal baik para tokoh setempat dan mengungkap adanya aset berupa bangunan jalan serta bendungan yang dibangun menggunakan uang negara dan swadaya masyarakat, yang kini justru masuk ke dalam areal penguasaan perusahaan.
Perwakilan BPN Tapsel melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa menerangkan bahwa pihak BPN tidak pernah membuat patok tapal batas di seluruh areal perusahaan. Terlebih lagi, perusahaan tersebut hingga kini tercatat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sayangnya, pihak manajemen perusahaan yang dihadiri oleh General Manager dan Asisten Kepala memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun sepanjang pertemuan.
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan salam hangat kepada masyarakat. Ia berpesan agar warga tidak bertindak sembarangan, menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri, serta senantiasa menjaga kondusivitas dengan tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis.
Sebagai penutup, Koordinator Perjuangan sekaligus Tim Penasehat Hukum, Breen Saragih, menyampaikan pandangan tegas dengan mengulang kembali duduk perkara, keluh kesah, serta harapan masyarakat di hadapan seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Breen kemudian melontarkan pertanyaan krusial kepada massa aksi, “Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?“
Serentak dengan semangat yang berapi-api, seluruh masyarakat menjawab, “SEPAKAT…!!!”
Breen Saragih lantas mengetuk palu sebagai simbolis bahwa keputusan telah diambil bersama dan tanah tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. Diiringi komando yang riuh, massa pun berseru kompak, “Merdekaaaaa….”
Sengketa antara masyarakat adat dan korporasi swasta kerap berakar dari lemahnya kejelasan legalitas izin operasional di awal, yang kemudian memicu akumulasi kekecewaan masyarakat lokal secara turun-temurun.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam mengaudit status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan demi melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dan ruang hidup mereka.
Keterlibatan tokoh adat, keturunan raja lokal, serta penasehat hukum terbukti menjadi katalis penting dalam memperkuat legitimasi perjuangan warga desa dalam menuntut hak atas tanah ulayat secara terorganisir.





