Ribuan Warga Tiga Desa Duduki PT Tindoan Bujing, Tegaskan Tanah Ulayat Dirampok 35 Tahun

oleh -10 Dilihat
Ribuan Warga Tiga Desa Duduki PT Tindoan Bujing, Tegaskan Tanah Ulayat Dirampok 35 Tahun
Aksi penyetopan operasional PT Tindoan Bujing di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dipimpin oleh Breen Saragih bersama masyarakat dari tiga desa, Selasa (28/10/2026).

DOLOK SIGOMPULON — Suasana tebal dengan semangat perjuangan menyelimuti kawasan operasional PT Tindoan Bujing di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026, ratusan warga dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang diwarnai pendudukan lahan.

Aksi yang dipimpin oleh Breen Saragih ini dimulai dengan penuh khidmat. Keberangkatan massa diiringi kumandangan adzan, dilanjutkan dengan pendirian tenda kemah serta pelaksanaan upacara peringatan Sumpah Pemuda di lokasi sengketa. Selepas upacara, massa bergerak menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan tuntutan tegas: mendesak penghentian seluruh aktivitas operasional PT Tindoan Bujing yang dinilai telah merampok dan menguasai tanah ulayat masyarakat secara ilegal selama lebih dari tiga dekade.

Penasehat hukum masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H. dan Tamren Siregar, S.H., M.H., menegaskan landasan hukum aksi tersebut dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Secara garis besar, putusan tersebut menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan adalah tindakan ilegal,” ujar tim penasehat hukum dengan tegas.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya ketiga desa menggelar Musyawarah Adat Bersama. Rapat paripurna masyarakat adat tersebut menghasilkan tiga keputusan mutlak:

  1. Menuntut penghentian seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang beroperasi tanpa izin resmi dan HGU.

  2. Menolak secara tegas seluruh rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paluta.

  3. Menuntut pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat setempat.

Menjelang sore hari, tepatnya pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran Polres Paluta mendatangi lokasi aksi. Mereka mengimbau warga agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan meminta agar masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut dari rekomendasi GTRA Paluta.

Namun, imbauan tersebut langsung direspons serempak oleh warga. Massa meneriakkan penolakan keras terhadap rekomendasi GTRA. Menurut masyarakat, tidak ada satu pun poin dalam rekomendasi tersebut yang memihak atau menguntungkan warga, bahkan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Breen Saragih dalam orasinya menegaskan bahwa perusahaan harus segera angkat kaki dari tanah leluhur mereka. Ia juga menanggapi berbagai bentuk ancaman atau upaya pembubaran paksa dengan nada berapi-api.

“Jika ada pihak yang ingin melarang atau membubarkan perkemahan ini dengan ancaman pidana dan sebagainya, seluruh masyarakat tidak gentar. Bahkan jika harus dipidana bersama-sama, seluruh warga dari tiga desa ini sudah siap. Jangankan pidana, bahkan lebih baik kami mati di sini. Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati demi memperjuangkan tanah ulayat kami!” tegas Breen di hadapan massa yang menyambutnya dengan pekikan takbir dan semangat juang tinggi.

Konflik agraria antara korporasi perkebunan dan masyarakat adat seperti yang terjadi di Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, mencerminkan persoalan menahun yang kerap dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah nusantara. Tanah ulayat seringkali tumpang tindih dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan tanpa melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan dari masyarakat hukum adat setempat.

Pakar hukum agraria menilai bahwa penegakan hukum terhadap legalitas perizinan perusahaan perkebunan—seperti kepemilikan HGU dan IUP yang sah secara bersamaan—merupakan kunci utama dalam penyelesaian sengketa agraria. Ketika perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legal yang sah, status penguasaan lahan tersebut beralih menjadi penguasaan ilegal yang merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada tanah leluhur secara turun-temurun. Kehadiran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah dituntut untuk lebih transparan dan berpihak secara adil kepada keadilan restoratif serta hak ulayat masyarakat, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan korporasi yang berpotensi memicu eskalasi konflik sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.