, , , , ,

PW PERSIS Sumut dan UIN SU Sukses Gelar Konferensi Internasional Bahas Ijtihad Kontemporer

oleh -18 Dilihat
PW PERSIS Sumut dan UIN SU Sukses Gelar Konferensi Internasional Bahas Ijtihad Kontemporer

Medan, Warta Indonesia — Hotel Madani Medan mendadak menjadi pusat perhatian akademik dan keagamaan tatkala Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara berkolaborasi erat dengan Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana serta Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara.

Keduanya sukses menghelat International Conference bergengsi dengan mengusung tema besar “Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges”.

Perhelatan akbar ini tidak sekadar menjadi ajang temu ilmiah biasa. Konferensi tersebut dirancang sebagai rangkaian strategis Pra Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V yang dijadwalkan bergulir akhir November 2026 mendatang di Kota Medan.

Kehadiran empat narasumber utama yang terdiri dari guru besar serta pakar terkemuka berhasil membedah berbagai gagasan cemerlang guna membentengi sekaligus memandu gerakan dakwah PERSIS di masa depan.

Pemaparan Empat Tokoh Utama

Jalannya konferensi kian bernas tatkala para narasumber membedah urgensi pembaruan hukum Islam dari berbagai sudut pandang komprehensif:

  • KH. Muhammad Nuh, M.SP (Ketua PW PERSIS Sumut / Keynote Speaker): Menekankan bahwa fatwa di era globalisasi adalah sebuah keniscayaan. Tantangan ekonomi digital dan krisis peradaban mustahil dijawab dengan fatwa statis. Mengutip pandangan Yusuf Al-Qardhawi, beliau mengingatkan pentingnya Tafsir Fi Ad-Dakwah dan menegaskan bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka lebar tanpa harus meninggalkan prinsip pokok agama (Tsawabit).

  • Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD (Universiti Malaya): Pakar Ushul Fiqh asal Malaysia ini mengupas tuntas hakikat Mashlahat dan ijtihad melalui kisah klasik sahabat Nabi SAW terkait shalat di Bani Quraizhah. Beliau menyimpulkan bahwa perbedaan dalam memahami kemaslahatan adalah sebuah rahmat.

  • Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU Medan): Membedah isu aktual perbandingan hukum perceraian antara Indonesia dan Maroko merujuk pada QS. Al-Baqarah: 220, yang menunjukkan perlunya ijtihad berkelanjutan untuk melahirkan hukum keluarga yang lebih melindungi harkat perempuan.

  • Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA (Penggagas Islam Transitif): Membawa sesi penutup ke ranah filosofis melalui konsep “Nalar Ushul Fiqh Transitif dan Kolaborasi Transdisipliner”. Beliau memaparkan metodologi produksi pengetahuan baru yang memadukan nalar Qauli, Kauni, dan Falsafi.

Di ujung acara, Ketua Panitia Dr. Iwan Nasution menyampaikan apresiasi mendalam seraya menegaskan bahwa konferensi ini merupakan terobosan emas yang menyatukan visi ulama dan akademisi. Penyelenggaraan ini turut dilaporkan langsung oleh pewarta Joko Imawan dan Abdul Aziz.

Kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi negeri seperti UIN Sumatera Utara dan organisasi massa Islam seperti PERSIS menunjukkan tren positif penguatan riset keagamaan yang aplikatif. Langkah ini diharapkan mampu memperkecil jurang antara teori hukum Islam di ruang kuliah dan realitas sosial di tengah umat.

Hasil rumusan dari konferensi internasional ini diproyeksikan menjadi draf rekomendasi strategis dalam agenda Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V PW PERSIS Sumut, khususnya dalam merumuskan pedoman dakwah digital dan respons terhadap isu-isu kemanusiaan modern.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.