RIZKNEWS.COM, DELI SERDANG – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Utara kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, jajaran personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja siap panen dari tangan seorang pelaku.
Pengungkapan kasus menonjol ini berawal dari adanya laporan serta informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak berwajib. Berbekal informasi mengenai aktivitas transaksi barang haram tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan guna meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Tanjung Morawa menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti puluhan batang tanaman ganja tersebut telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus demi memutus mata rantai peredarannya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi di lapangan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh unit reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang terletak di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang ditengarai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Di lokasi tersebut, petugas dikejutkan dengan temuan puluhan batang tanaman ganja hidup yang sengaja ditanam dan dirawat oleh pelaku di sekitar area pemukiman.
Selain mengamankan tanaman psikotropika golongan I tersebut, polisi juga menyita sejumlah paket ganja kering siap edar yang diduga kuat hendak dipasarkan ke wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Pihak Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus mengintensifkan razia dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Sumatra Utara. (RN-Ahsb)

