KABANJAHE, RizkNews.com โ Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan melakukan langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Dana ini kini resmi dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan honorarium bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), termasuk bagi para PPPK Paruh Waktu yang menjadi pilar pendidikan di daerah.
Langkah strategis ini diambil menyusul adanya kebijakan relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait perluasan penggunaan dana BOSP. Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah misi besar untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di tingkat daerah agar tetap fokus mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si., telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3084 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana BOSP Tahun 2026 untuk Pembiayaan Honor Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan kini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak perlu ragu lagi dalam mengalokasikan dana operasional bagi penggajian GTK.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Karo untuk segera melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan Juknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Hal ini sangat penting agar proses pencairan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan di masing-masing sekolah dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala birokrasi,” tegas Leonard Bastian Girsang saat dikonfirmasi tim RizkNews.com.
Relaksasi penggunaan dana BOSP ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas dinamika kebutuhan tenaga pendidik di lapangan. Terlebih, kebijakan ini sangat mendukung status PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karo juga menekankan agar setiap Satuan Pendidikan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana wajib dilakukan secara teliti sesuai juknis yang berlaku guna menghindari potensi kesalahan administrasi atau temuan di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat kerja para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Karo semakin membara. Kesejahteraan yang terjamin diyakini akan berdampak linier terhadap peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di “Bumi Turang”.
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) tahun 2026 mengalami transformasi signifikan dalam fleksibilitasnya. Jika sebelumnya penggunaan dana seringkali dibatasi secara kaku untuk sarana dan prasarana, kini pemerintah pusat memberikan kelonggaran melalui Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026. Perubahan ini memungkinkan sekolah mengatur skala prioritas, di mana sumber daya manusia (guru) dianggap sebagai aset utama yang harus dijaga keberlangsungannya melalui honorarium yang layak.
Secara jangka pendek, kebijakan ini akan menghilangkan kecemasan para GTK terkait keterlambatan pembayaran honor yang sering terjadi di awal tahun anggaran. Secara jangka panjang, pengakuan terhadap PPPK Paruh Waktu dalam alokasi BOSP akan menstabilkan ekosistem pendidikan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta, sehingga angka putus kontrak guru honorer dapat ditekan seminimal mungkin.
Bagi sekolah yang masih bingung dalam implementasi, Dinas Pendidikan Karo menyarankan solusi berupa digitalisasi pelaporan melalui sistem aplikasi yang sinkron dengan juknis terbaru. Sekolah diharapkan segera melakukan revisi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) agar penyerapan dana untuk honorarium GTK bisa segera dieksekusi tanpa melanggar regulasi yang ada.

