RIZKNEWS.COM | BERASTAGI, KARO – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Karo bergerak cepat memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis sekitar Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu, Kecamatan Berastagi.
Langkah tegas ini diambil demi memberikan kepastian informasi yang valid bagi masyarakat sekaligus para wisatawan yang berkunjung.
Dalam pengumuman resmi tersebut, ditegaskan dengan sangat jelas bahwa segala bentuk pengutipan retribusi di kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu resmi ditiadakan.
Ketentuan tanpa pungutan ini berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026, hingga muncul pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Karo.
Merespons potensi adanya pungutan liar, pihak Budporapar juga mengimbau keras kepada masyarakat dan wisatawan untuk berani menolak.
Tidak hanya itu, pengunjung diminta segera melapor ke petugas Dinas Budporapar yang bersiaga di lapangan apabila menemukan oknum atau pihak mana pun yang nekat melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Kepala Dinas Budporapar Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah nyata Pemkab Karo untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan pengunjung. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Sementara waktu tidak ada retribusi, supaya situasi kondusif dan wisatawan merasa aman,” tegasnya secara langsung.
Sebelumnya, pos pengutipan retribusi di kawasan wisata pemandian sulfur tersebut sempat ditutup sementara oleh Pemkab Karo. Keputusan ini merupakan buntut panjang dari kekisruhan pengutipan berlapis yang sempat memicu aksi damai oleh warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.
Saat ini, Pemkab berkomitmen penuh untuk menyelesaikan benang kusut persoalan tersebut melalui jalur musyawarah bersama masyarakat kedua desa.
Dengan adanya pemasangan spanduk pengumuman ini, Pemkab Karo berharap besar citra pariwisata Tanah Karo dapat tetap terjaga dengan baik.
Di sisi lain, tata kelola objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu ke depan diharapkan mampu berjalan secara transparan, adil, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal demi kesejahteraan bersama.
Kawasan ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Doulu selama ini menjadi salah satu magnet pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus tumpuan ekonomi warga lokal.
Namun, ketidakjelasan batas wilayah kelola serta tumpang tindih regulasi antara pihak swasta, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan pemerintah daerah memicu lahirnya pos-pos kutipan liar yang meresahkan.
Kekisruhan yang terjadi bersumber dari sistem pengutipan berlapis. Wisatawan sering kali diwajibkan membayar di beberapa titik berbeda sebelum benar-benar sampai ke lokasi pemandian air panas.
Skema yang tidak transparan ini dinilai sangat memberatkan pengunjung dan mencederai asas keadilan bagi warga desa yang merasa wilayahnya hanya dilewati tanpa mendapatkan kontribusi ekonomi yang nyata.
Jika dibiarkan berlarut-larut, polemik ini berdampak buruk pada penurunan drastis jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Berastagi.
Citra pariwisata Karo taruhannya; stigma “wisata mahal akibat pungli” berpotensi melekat kuat, yang pada akhirnya akan memukul sektor perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal yang menggantungkan hidup dari ekosistem wisata ini.
Sebagai jalan keluar yang berkelanjutan, Pemkab Karo wajib merumuskan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur sistem satu pintu (one-gate system) berbasis digitalisasi e-retribusi untuk memangkas celah pungli.
Selain itu, pembagian hasil (revenue sharing) yang adil antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kedua wilayah harus disepakati secara legal formal guna memastikan masyarakat lokal menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton.

