Medan – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). AMPK SU mendesak jaksa mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dan pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Sumut memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labusel, Adilpan Harahap.
Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, menyoroti indikasi keterlibatan lintas jajaran. Mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumut bernama Agung, hingga Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) mendalami informasi yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.
“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Kamaluddin saat beraudiensi dengan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut, Selasa (4/8/2026).
AMPK SU meminta Kejati Sumut tak tinggal diam dan segera melakukan pendalaman secara transparan demi menguji akuntabilitas pelaksanaan program SPPG di Sumatera Utara.
Selain itu, AMPK SU menyoroti mekanime penunjukan mitra serta sistem pengawasan SPPG oleh BGN di lapangan. AMPK SU mengklaim menemukan sejumlah dapur penyedia gizi di Labusel nekat beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Tak cuma persoalan izin, AMPK SU juga mengungkap adanya dugaan uang pelicin alias pungli. Berdasarkan pengakuan seorang sumber, oknum Korwil SPPG Labusel diduga kerap menerima setoran uang keamanan tiap kali mendatangi dan mengecek unit dapur gizi.
Perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, yang menemui massa menyatakan siap menampung aspirasi tersebut. Kejati berjanji meneruskan surat tuntutan dan bukti-bukti dari AMPK SU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sementara itu, AMPK SU menegaskan bakal terus mengawal kasus ini. Mereka mengancam akan membawa persoalan ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung, hingga ke Presiden RI.
Sebagai salah satu program strategis nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan gizi anak sekolah. Namun, jaminan standar teknis seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengolahan limbah (IPAL) menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Dapur yang beroperasi tanpa kelengkapan sanitasi berpotensi tinggi memicu masalah kesehatan massal seperti keracunan makanan pada penerima manfaat.
Dugaan munculnya uang pelicin dalam pengawasan dapur MBG di daerah berpotensi menyeret oknum terkait ke ranah pidana. Jika terbukti menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan, oknum pengawas dapat dijerat dengan Pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penegakan hukum yang tegas serta pembenahan pengawasan internal BGN dinilai sangat mendesak agar anggaran negara tidak menguap di tangan oknum tak bertanggung jawab.

