Deli Serdang, RizkNews.com – Pencemaran Sungai Belumai di Kecamatan Tanjung Morawa kembali terjadi dan memicu kemarahan warga. Air sungai yang berubah menjadi hitam pekat diduga kuat akibat limbah industri, namun hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang belum juga mampu mengungkap pelaku.
Kondisi ini bukan kejadian baru. Perubahan warna air sungai telah berulang kali terjadi, tetapi penanganan dari DLH terkesan jalan di tempat. Publik pun mulai mempertanyakan kapasitas dan keseriusan Kepala DLH Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dalam menangani persoalan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Warga di Desa Dalu Sepuluh A, Dalu Sepuluh B hingga Desa Tumpatan Nibung mengaku kecewa. Mereka menilai pemerintah daerah, khususnya DLH, seolah tutup mata terhadap pencemaran yang terus berulang.
“Ini bukan sekali dua kali. Kami butuh tindakan nyata, bukan alasan. Jangan sampai DLH hanya sibuk dengan laporan tanpa hasil,” tegas Jun Rahmat, warga Dalu Sepuluh B, Senin (20/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, pembuangan limbah diduga dilakukan secara sengaja pada malam hari atau saat debit air meningkat untuk menghilangkan jejak. Dugaan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi DLH untuk melakukan pengawasan intensif, bukan justru berujung pada kebuntuan.
Sepanjang aliran Sungai Belumai, terdapat sejumlah perusahaan besar yang beroperasi, di antaranya PT Samawood, PT Tanjung Timber Indonesia (TTI), pabrik tepung beras, PT MDI, PT Sritex, hingga PT Evergreen. Keberadaan industri ini seharusnya berada dalam pengawasan ketat DLH, bukan justru menjadi “wilayah abu-abu” yang sulit disentuh.
Namun, pernyataan Kepala DLH Deli Serdang, Rio Laka Dewa, yang mengaku belum menemukan pelaku meski sudah melakukan penyelidikan dan pengambilan sampel, justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan.
“Kami sudah lakukan penyelidikan dan pengambilan sampel, namun belum menemukan pelaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kecurigaan publik. Dengan fakta pencemaran yang berulang dan lokasi yang jelas, alasan “belum menemukan pelaku” dianggap tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya pengawasan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah DLH benar-benar bekerja maksimal, atau ada pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi?
Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera turun tangan dan mengevaluasi total kinerja Kepala DLH Rio Laka Dewa. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh.
Pencemaran yang terus terjadi tanpa penindakan tegas adalah bentuk kegagalan nyata dalam perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh kalah oleh pelaku pencemar.
Sungai Belumai memiliki peran krusial bagi ekosistem di wilayah Tanjung Morawa dan sekitarnya. Pencemaran limbah industri yang dibiarkan terus-menerus tidak hanya merusak estetika air menjadi hitam dan berbau, tetapi juga mengancam keberlangsungan biota sungai. Zat kimia berbahaya yang terkandung dalam limbah industri berisiko tinggi merusak rantai makanan dan mematikan ekosistem air tawar yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut.
Selain dampak ekologis, kesehatan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai juga terancam. Penggunaan air sungai yang tercemar untuk aktivitas harian, meskipun hanya untuk mencuci, dapat memicu berbagai penyakit kulit dan gangguan kesehatan jangka panjang. Masyarakat mendesak agar adanya transparansi hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLH agar warga mengetahui sejauh mana tingkat bahaya air yang mengalir di lingkungan mereka saat ini.
Ketegasan penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat diharapkan. Tanpa sanksi pidana maupun administratif yang berat bagi korporasi yang melanggar, siklus pencemaran ini diprediksi akan terus berulang dan merugikan generasi mendatang di Kabupaten Deli Serdang.

