Deli Serdang, Selasa, 21 April 2026 โ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deliserdang terus berkomitmen meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui diskusi peningkatan kualitas pelayanan publik yang digelar di Aula Kesbangpol Deliserdang, Lubukpakam, pada Selasa pagi sekira pukul 09:00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Kaban Kesbangpol Deliserdang, Kurnia Boloni Sinaga SSTP; Sekban Kesbangpol, Jefri Siregar; serta perwakilan Bagian Organisasi Setdakab Deliserdang, Vivi Andriani. Turut hadir pula perwakilan Bappeda, Mila Sembiring, Kabid Kesbangpol Vini Dwi P, serta berbagai elemen masyarakat mulai dari ormas, LSM, media, tokoh agama, mahasiswa, hingga komunitas Pendawa.
Kaban Kesbangpol, Kurnia Boloni Sinaga, dalam sambutannya menjelaskan bahwa diskusi ini berfokus pada implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Forum Konsultasi Publik.
Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Badan Kesbangpol, Jefri Siregar, merinci berbagai standar pelayanan yang ada di lingkungan Kesbangpol, meliputi:
-
Standar pelayanan permintaan data dan informasi.
-
Standar penerbitan rekomendasi izin penelitian dan PKL.
-
Standar surat keterangan keberadaan ormas dan LSM.
-
Standar penerbitan surat keterangan melapor bagi partai politik.
Hal ini sesuai dengan mandat UU Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar warga melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, termasuk penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia.
Penerapan standar pelayanan yang jelas berdampak langsung pada terciptanya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan adanya forum konsultasi ini, diharapkan tidak ada lagi sekat komunikasi antara pemerintah dan warga. Masyarakat kini memiliki hak untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi layanan, yang pada akhirnya akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Sebagai solusi untuk mempertahankan kualitas layanan, Bakesbangpol mewajibkan pelaksanaan konsultasi publik setidaknya sekali dalam setahun. Kurnia Boloni Sinaga mengharapkan seluruh peserta memberikan saran dan masukan konstruktif agar pelayanan publik ke depan semakin prima. Partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan yang dikelola secara cepat dan adil menjadi kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
Di era digital saat ini, tantangan pelayanan publik tidak hanya berhenti pada standarisasi prosedur manual, tetapi juga pada integrasi sistem berbasis elektronik (e-government). Pelayanan yang prima menuntut kecepatan akses informasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja.
Pemerintah Kabupaten Deliserdang sendiri tengah berupaya melakukan sinkronisasi data antar instansi agar proses administrasi, seperti perizinan penelitian atau pendaftaran ormas, dapat dilakukan dengan lebih efisien tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Langkah Bakesbangpol dalam membuka ruang diskusi ini merupakan fondasi penting dalam menyerap aspirasi digital masyarakat.
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di internal Kesbangpol juga menjadi fokus utama. Dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru, aparatur sipil negara diharapkan mampu bekerja lebih profesional dan responsif terhadap keluhan warga, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

