RIZKNEWS.COM | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menyikapi somasi yang disampaikan Moderamen GBKP terkait penggunaan aset RSU Kabanjahe, Pemerintah Kabupaten Karo mengundang pihak Moderamen GBKP untuk berdiskusi secara langsung di Kantor Bupati Karo pada tanggal 25 Juni 2026 guna menyamakan persepsi dan menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun,M.Th., Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th., M.Si, Pdt. Seth Perangin-angin, M.Th, serta perwakilan Biro Hukum Moderamen GBKP.
Pada pertemuan tersebut, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, didampingi Sekda Kabupaten Karo, Dr.Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mempercepat pembangunan RSUD baru. Menurutnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mungkin dihentikan, sehingga proses pembangunan RSUD baru harus dipercepat dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Pemkab Karo telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo, di antaranya bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Tindak lanjut dari pertemuan tersebut Menteri Kesehatan sudah menyurati kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo melalui Surat Menteri Kesehatan Nomor YK.02.01/MENKES/173/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Usulan Penambahan Kabupaten Karo sebagai Lokus Program PHTC Batch V.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan RSUD Kabupaten Karo direncanakan dilaksanakan melalui skema tahun jamak (multi years) pada Tahun Anggaran 2026–2027. Berdasarkan konfirmasi lisan kepada salah satu staf Sekretariat Negara, surat Menteri Kesehatan tersebut telah diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan tersebut, Bupati Karo juga telah menyurati Menteri Kesehatan untuk meminta informasi mengenai perkembangan usulan yang telah disampaikan kepada Presiden. Di samping itu, Bupati Karo juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan melakukan pertemuan langsung guna memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memfasilitasi percepatan tindak lanjut usulan pembangunan RSUD Kabupaten Karo. Langkah ini diambil agar Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dapat membantu memantau dan mencari informasi perkembangan surat Menkes yang telah sampai kepada Presiden.
Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Bupati Karo, pihak Moderamen GBKP turut mempertanyakan peran yang dapat mereka lakukan untuk membantu mempercepat realisasi pembangunan rumah sakit. Pihak Moderamen menyatakan kesediaannya untuk hadir bersama Pemerintah Kabupaten Karo dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Sekretariat Negara, maupun Presiden Republik Indonesia apabila diperlukan, sebagai bentuk dukungan bersama dalam mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo.
Selain itu pihak Moderamen GBKP juga mempertanyakan kontribusi atas penggunaan aset rumah sakit.
Menjawab pertanyaan dari pihak Moderamen, pada tanggal 26 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Karo telah mengajukan permohonan audiensi gabungan kepada Menteri Kesehatan dengan melibatkan Moderamen GBKP. Pemerintah Kabupaten Karo juga menyampaikan surat resmi kepada Moderamen GBKP untuk meminta kejelasan mengenai kontribusi dari Pemerintah Kabupaten Karo atas pengelolaan aset RSU Daerah sebelum transisi.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap seluruh proses penyelesaian persoalan aset RSU Kabanjahe dapat ditempuh melalui komunikasi yang baik, transparan, dan saling menghormati, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga serta pembangunan RSUD Kabupaten Karo dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas.
Langkah Pemkab Karo membuka ruang dialog secara terbuka pasca-menerima somasi menunjukkan kedewasaan birokrasi dalam merespons dinamika hukum dan sosial. Keterlibatan institusi keagamaan besar seperti GBKP dalam urusan fasilitas publik di Tanah Karo memang memiliki sejarah panjang yang sarat nilai historis.
Oleh karena itu, sinergi yang diupayakan melalui audiensi gabungan langsung ke tingkat pusat (Kemenkes dan Istana Negara) bukan sekadar strategi penyelesaian konflik operasional, melainkan sebuah bentuk diplomasi daerah demi memperjuangkan hak fasilitas kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat Bumi Turang tanpa mengesampingkan legalitas kepemilikan aset.
Ketidakpastian regulasi dan sengketa lahan berpotensi memicu dampak psikologis berupa kecemasan warga terhadap keberlanjutan layanan medis harian di RSU Kabanjahe. Selain itu, jika komunikasi menemui jalan buntu, risiko penundaan realisasi proyek multi years dalam skema PHTC Batch V terancam molor, yang berakibat pada lambatnya modernisasi fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten.
Namun secara positif, adanya ketegasan somasi dan respons cepat pemkab ini justru berdampak pada percepatan kejelasan status hukum aset, sehingga ke depan tata kelola administrasi daerah menjadi jauh lebih bersih dan akuntabel.
Untuk memitigasi risiko hambatan pembangunan, Pemkab Karo bersama Moderamen GBKP disarankan segera merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) transisi sementara yang menjamin operasional pelayanan kesehatan tidak terganggu hingga gedung RSUD baru rampung pada tahun anggaran 2026–2027.
Di samping itu, pengawalan ketat secara berkala terhadap progres surat usulan di tingkat Sekretariat Negara harus dijemput bola oleh tim gabungan Pemkab dan GBKP guna memastikan anggaran pusat segera turun tepat waktu. Terakhir, transparansi mengenai perhitungan kontribusi pengelolaan aset masa lalu harus diselesaikan melalui jalur legal formal atau mediasi independen agar tidak menyisakan residu sengketa di masa depan.

