MEDAN, RIZKNEWS.COM โ Gelombang protes terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus bergulir. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi jilid II di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.(Senin, 29 /06/2026).
Aksi ini menjadi panggung kritik tajam atas raport merah dua tahun kepemimpinan Bupati Labusel saat ini.
Dalam orasinya, massa menilai ada rapor merah dan berbagai persoalan krusial yang harus segera dievaluasi total. Mulai dari merosotnya kesejahteraan masyarakat, pengelolaan APBD yang dinilai minim transparansi dan akuntabilitas, hingga sengkarut pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labusel yang didesak agar segera menerapkan sistem merit secara terbuka.
“Disaat efisiensi anggaran ini kenapa pemkab labusel sanggup memberikan dana hibah kurang lebih 25 m untuk pembangunan mako polres labusel sedangkan infrastruktur yang lebih layak masih banyak yang perlu dianggarkan, tidak jauh jauh kantor opd di labusel saja ada yang beberapa masih sistem kontrak, kenapa anggaran abpd atau dana hibah itu tidak dilayangkan kesana saja,” cetus Amiruddin Siregar, S.H., selaku Koordinator Umum Gabungan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Selatan di tengah riuhnya massa aksi.
Melihat kondisi daerah yang dinilai kian memprihatinkan, aliansi mahasiswa ini mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Bupati Labuhanbatu Selatan beserta jajaran dinas terkait.
Aspirasi dan tuntutan tertulis dari massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib. Selain membubuhkan tanda tangan sebagai bukti komitmen tegas yang akan diteruskan ke meja Gubernur, Suib juga melontarkan respons interaktif yang menyita perhatian massa.
“Apakah perlu Bapak Gubernur yang langsung memanggil beliau?” tegas Muhammad Suib. Ia memastikan seluruh poin tuntutan akan segera diteruskan ke pimpinan tertinggi Pemprov Sumut demi ditindaklanjuti sesuai regulasi dan wewenang yang berlaku.
Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan tinggal diam setelah aksi ini bubar. Mereka menyatakan siap mengawal ketat setiap prosesnya hingga ada tindakan konkret nyata dari pemerintah provinsi untuk membenahi persoalan di Labusel.
Alokasi dana hibah fantastis senilai Rp25 miliar di tengah narasi efisiensi anggaran memicu polemik serius mengenai skala prioritas pembangunan di Labuhanbatu Selatan. Sebagai kabupaten pemekaran, Labusel sejatinya masih dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar terkait pemenuhan infrastruktur dasar pelayanan publik.
Kenyataan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Labusel masih harus menyewa atau mengontrak gedung membuktikan ego sektoral anggaran yang belum berpihak pada kemandirian aset daerah.
Di sisi lain, tata kelola keterbukaan informasi publik menjadi sorotan tajam. Langkah Pemkab Labusel yang mendahulukan instansi vertikal eksternal ketimbang mengamankan fasilitas pelayanan internal publik dinilai mahasiswa sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi riil masyarakat bawah yang masih membutuhkan sentuhan stimulus APBD.
Kebijakan alokasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran ini membawa dampak berantai yang cukup signifikan bagi daerah. Ketimpangan pembangunan menjadi risiko nyata ketika anggaran jumbo dialihkan untuk hibah eksternal, sementara infrastruktur esensial seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan kemandirian gedung dinas instansi lokal justru terabaikan.
Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik dan mahasiswa terhadap komitmen bupati dalam memajukan daerah, yang diperparah oleh isu pengisian jabatan non-meritokrasi yang berpotensi menurunkan profesionalisme serta produktivitas kerja di lingkungan birokrasi Pemkab Labusel.
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu segera turun tangan untuk melakukan evaluasi mendalam dan audit investigatif terhadap urgensi penggunaan APBD Labusel.
Di sisi lain, Pemkab Labusel harus mulai menerapkan sistem e-budgeting yang transparan agar masyarakat dapat memantau aliran dana daerah secara terbuka. Pembenahan internal juga wajib dilakukan dengan berkomitmen penuh pada penerapan sistem merit yang objektif dalam pengisian jabatan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak. (RN-AMr)

