JAKARTA, RIZKNEWS.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil perhitungan hakiki wujudul hilal yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah jauh-jauh hari.
Melalui keterangan tertulisnya, Sekretaris PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, ijtimak jelang bulan Zulhijah baru terjadi pada pukul 23.15 WIB.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia, hilal belum berada di atas ufuk, sehingga bulan Zulkaidah disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari, dan 1 Zulhijah baru dimulai pada Senin, 18 Mei 2026.
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) selaku perwakilan pemerintah baru dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah 1447 H pada Minggu, 17 Mei 2026.

Sidang yang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag ini bakal memadukan metode hisab astronomis dengan hasil laporan konkrit rukyatul hilal yang disebar di puluhan titik pemantauan di seluruh penjuru Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam menetapkan hari besar keagamaan.
Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap saling menghormati dan menjaga ukhuwah jika nantinya terdapat potensi perbedaan tanggal perayaan Hari Raya Kurban antara maklumat Muhammadiyah dan keputusan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah tokoh ormas Islam berharap perbedaan metode penentuan ini tidak mengurangi kekhusyukan umat dalam menyambut Idul Adha.
Semua pihak diminta fokus pada esensi ibadah kurban dan solidaritas sosial, sembari menunggu pengumuman resmi yang akan disiarkan secara langsung oleh pemerintah pasca Sidang Isbat akhir pekan ini.
Perbedaan penentuan awal bulan kamariah di Indonesia memang kerap bersumber dari perbedaan kriteria yang digunakan. Muhammadiyah secara konsisten menerapkan metode Wujudul Hilal, di mana secara matematis astronomis posisi hilal sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, berapapun derajatnya.
Sementara pemerintah, bersama NU dan beberapa ormas lain, mengacu pada kriteria baru MABIMS (Imkanur Rukyat), yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar bisa dinyatakan valid.
Ketepatan pengumuman yang dilakukan oleh Muhammadiyah dinilai sangat membantu sektor korporasi, logistik, dan manajemen transportasi publik dalam mengantisipasi arus mudik lokal menjelang Idul Adha. Pemerintah sendiri jauh-jauh hari telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Fleksibilitas dalam pelayanan transportasi dan pengamanan titik-titik pelaksanaan Salat Id kini mulai disiapkan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna memfasilitasi dua kemungkinan pelaksanaan jika terjadi perbedaan. (RN/Alam)


1 Komentar
Pingback: Sejarah Puasa Tarwiyah-Arafah Jelang Idul Adha 1447 H: Lengkap dengan Keutamaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat - Rizk News