RIZKNEWS.COM, DELI SERDANG – Praktik penyalahgunaan relasi dan dugaan penipuan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan tindakan tidak terpuji tersebut menerpa seorang oknum personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Pakam berinisial “M.Z.D”.
Oknum tersebut diduga kuat telah memperdaya atau “mengadali” Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang yang bermarga Sihotang, terkait dengan sengketa pembayaran sebuah tempat indekos.
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun di lapangan, polemik ini berawal dari adanya seorang perempuan belia berinisial “RI”. Perempuan tersebut dilaporkan meminta bantuan kepada oknum personel Polsek Lubuk Pakam berinisial ”M.D.Z” (M.Z.D) untuk mencarikan sebuah tempat indekost yang layak bagi dirinya.
Merespons permintaan tersebut, ”M.Z.D” kemudian berusaha mencari lokasi yang sesuai. Hingga akhirnya, ditemukanlah sebuah rumah kos-kosan milik Sihotang yang terletak di Dusun lll, Jalan Pringgan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Lokasi hunian ini terbilang cukup strategis karena hanya berjarak sekitar 15 menit dari Bandara Internasional Kualanamu (KNA), sebagaimana yang diungkapkan oleh ”M.Z.D”.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai keterkaitannya dalam urusan ini, M.Z.D berdalih bahwa hubungan dirinya dengan perempuan berinisial “RI” tersebut hanyalah sebatas hubungan tolong-menolong biasa.
Dalam penuturannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus atau kaitan lain di luar urusan mencarikan tempat tinggal semata. Ia mengklaim masalah lainnya di luar itu sama sekali tidak ada.
Namun, pernyataan sepihak dari oknum polisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang dirasakan oleh korban. Di tempat terpisah, Sihotang memberikan penjelasan mendalam dan tegas bahwa dirinya merasa telah ditipu atau dikadali oleh oknum personel Polsek Lubuk Pakam tersebut.
Lebih lanjut, pria bermarga Sihotang ini menjelaskan kronologi mengapa dirinya bersedia memberikan kamar kos tersebut kepada perempuan asing. Ia menegaskan, jika bukan karena faktor ”M.Z.D” yang datang langsung dan menjumpai dirinya di lokasi kos-kosan Desa Tumpatan Nibung tersebut, ia tidak akan pernah sudi memberikan fasilitas tempat tinggal itu kepada perempuan berinisial “RI”. Faktor jaminan moral dan status M.Z.D sebagai aparat penegak hukum menjadi alasan utama korban menaruh kepercayaan.
Kondisi ini diperparah oleh sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum tersebut. Tepat pada tanggal 23 Mei 2026 lalu, Sihotang bersama dengan sejumlah rekan wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi SMSI mendatangi Markas Komando (Mako) Polsek Lubuk Pakam untuk menjumpai M.Z.D secara kekeluargaan.
Kedatangan pengurus organisasi pers ini bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan meminta pertanggungjawaban lebih lanjut terkait realisasi pembayaran uang sewa kos-kosan yang ditempati oleh “RI”, yang mana proses penempatannya dijembatani langsung oleh M.Z.D.
Alih-alih menyambut dengan sikap humanis khas Polri, oknum ”M.Z.D” malah memberikan jawaban yang dinilai sangat ketus terhadap Sihotang dan rekan-rekan wartawan yang hadir. Meski dalam penyampaian kasarnya tersebut M.Z.D sempat berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran kos-kosan tersebut, ia berkilah dengan meminta tenggang waktu tambahan kepada pemilik kos.
Nahas, janji manis sang penegak hukum tersebut rupanya hanya sekadar isapan jempol belaka untuk mengulur-ulur waktu. Hingga kalender berganti bulan, komitmen pembayaran kos-kosan yang ditempati oleh perempuan bernama ”RI” tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh M.Z.D, sebagaimana dituturkan dengan nada kecewa oleh Sihotang.
Kondisi objektif ini memicu kejanggalan yang sangat mencolok di mata publik, hingga memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat dan komunitas pers: ada hubungan spesial apa sebenarnya yang terjalin antara personel Polsek Lubuk Pakam ”M.Z.D” dengan perempuan berinisial “RI” tersebut, sehingga ia rela mempertaruhkan nama baik institusinya demi urusan privat yang merugikan orang lain?
Kasus yang melibatkan oknum berpangkat bintara di Polsek Lubuk Pakam ini mencerminkan masih adanya ruang penyalahgunaan wewenang dan posisi di tingkat kepolisian sektor. Hubungan patronase atau bentuk kedekatan tertentu antara oknum aparat dengan pihak sipil sering kali mengorbankan hak-hak masyarakat kecil yang menaruh kepercayaan pada seragam korps Bhayangkara.
Berdasarkan kode etik kepolisian, tindakan menjanjikan sesuatu kekayaan atau fasilitas materiil yang berujung pada kerugian warga sipil merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius.
Dampak langsung dari insiden ini tidak hanya menyasar pada kerugian finansial yang dialami oleh Bendahara SMSI Deli Serdang selaku pemilik properti, namun juga mereduksi tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang secara makro.
Ketika seorang oknum polisi bertindak ketus kepada komunitas jurnalis—yang notabene merupakan mitra strategis Polri dalam diseminasi informasi—hal ini menciptakan preseden buruk dan berpotensi merenggangkan hubungan sinergitas antara pers dan kepolisian di wilayah Sumatera Utara.
Guna meredam polemik yang terus menggelinding bebas, Kapolsek Lubuk Pakam beserta Kasi Propam Polresta Deli Serdang harus segera mengambil langkah proaktif melacak dan memeriksa M.Z.D. Solusi konkret yang harus ditempuh adalah dilakukannya mediasi wajib guna penyelesaian ganti rugi hak milik korban secara penuh.
Jika dalam proses internal terbukti ada unsur kesengajaan penipuan atau pemanfaatan jabatan untuk membela kepentingan pribadi yang melanggar hukum, maka sanksi penempatan khusus (patsus) serta sidang etik disiplin harus ditegakkan demi menjaga marwah Presisi Polri di mata masyarakat.

