BALIGE (RIZKNEWS.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (17/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang terletak di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, atau yang sebelumnya akrab dikenal warga sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat mempercayakan kesaksian mereka kepada dua orang saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Di hadapan majelis hakim, keduanya memaparkan keterangan mendalam mengenai sejarah awal pembangunan rumah serta status penguasaan fisik objek yang kini menjadi pokok sengketa.
Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita sejarah yang diperoleh dari orang tuanya, rumah yang menjadi objek perkara tersebut dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Lebih lanjut, ia juga mengklaim bahwa Rolly Ambarita tercatat pernah menempati rumah tersebut dalam kurun waktu antara tahun 1996 hingga 1998.
Namun, suasana persidangan mulai dinamis ketika kuasa hukum penggugat melayangkan pertanyaan mengenai kronologi awal bagaimana pihak tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Jhonpiter secara terbuka mengaku tidak mengetahui kepastiannya.
Guna memperjelas konstruksi keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaan dirinya pada periode tersebut. Ia mengaku menetap di kawasan Ambarita hingga tahun 1998 sebelum akhirnya memutuskan merantau ke Jakarta untuk melanjutkan jenjang pendidikan, dan baru kembali lagi menetap di Ambarita pada tahun 2012 silam.
Jhonpiter pun membenarkan bahwa lahan tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu, yakni antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam kasus masa lalu itu, ia mengaku bertindak sebagai saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini justru sedang saling bersengketa.
Ia menguraikan bahwa penggugat, tergugat, hingga turut tergugat dalam perkara yang berjalan sekarang, dulunya pernah berdiri bersama-sama sebagai penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurut analisanya saat itu, mereka bersatu menyokong pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung dari para pihak yang kini bersengketa.
Terkait polemik harta warisan keluarga yang sempat memanas dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa aset Penginapan Marroan beserta beberapa objek lainnya merupakan murni harta peninggalan almarhum Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat dari ibu kandung para pihak yang telah berkekuatan hukum lewat akta notaris, masing-masing pihak sebenarnya telah memperoleh bagian sesuai porsi masukan.
Kendati demikian, ia memberikan penegasan penting bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa utama, termasuk satu unit bangunan lain yang pernah dihuni almarhum kakak kandung para pihak, secara legalitas tidak masuk dalam daftar akta wasiat yang dicatatkan oleh notaris tersebut.
Ketika dikejar pertanyaan oleh tim hukum mengenai desas-desus adanya perhelatan acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada kurun waktu tahun 1997, Jhonpiter kembali mengaku tidak mengetahuinya lantaran sedang tidak berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan, Rudianto Ambarita, memberikan kesaksian yang berfokus pada teknis proses pembangunan rumah sengketa serta jalinan peristiwa kekeluargaan pada tahun 1997. Di hadapan meja hijau, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang benar dibangun oleh Bismar Ambarita, di mana dirinya kala itu ikut terlibat langsung membantu proses pembangunan fisik sebagai kenek tukang.
Merujuk pada kesaksian Rudianto, sosok Clara Ambarita dipastikan tidak terlibat dalam proses pembangunan rumah tersebut lantaran pada masa itu yang bersangkutan masih disibukkan dengan urusan pendidikan di Kota Medan.
Rudianto juga memaparkan bahwa pihak tergugat turut hadir dalam momentum acara keluarga yang digelar pada tahun 1997. Saat membeberkan keterangan awal, ia menyebut agenda itu adalah acara tardidi atau ibadah permandian/baptis anak. Namun, tensi sidang sempat meninggi saat kuasa hukum penggugat meminta ketegasan atas ucapan tersebut; Rudianto secara spontan menyatakan bahwa istilah itu didengarnya dari kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangan mata ke meja tim hukum tergugat.
Sontak, pernyataan spontan saksi kedua ini memicu reaksi keras dari para pengunjung dan pihak yang hadir hingga membuat suasana ruang sidang di PN Balige sempat bergemuruh riuh. Melihat situasi yang kurang kondusif, Ketua Majelis Hakim langsung mengambil tindakan tegas dengan memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar konsisten memberikan keterangan objektif tanpa berubah-ubah. Majelis hakim pun meminta seluruh pihak menjaga tertib hukum persidangan.
Pasca-insiden kecil tersebut, Rudianto tetap teguh pada kesaksian lanjutannya bahwa pertemuan keluarga pada tahun 1997 itu adalah acara adat tardidi (baptis anak) sekaligus tradisi cuci papan untuk anak pertama dari pihak penggugat.
Dalam poin krusial keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa sepanjang jalannya acara adat tersebut, sama sekali tidak pernah ada pembahasan, musyawarah resmi, penyerahan sepihak, maupun pemberian hibah atas rumah objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun bukti tertulis.
Rudianto juga menambahkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara sebenarnya adalah pihak penggugat. Berdasarkan pengetahuannya, hal itu terjadi atas perintah langsung dari almarhum orang tua para pihak yang meminta penggugat tinggal di sana. Meski demikian, ia mengaku gelap tahu mengenai kapan dan dengan cara apa pihak tergugat mulai masuk mengambil alih penguasaan rumah.
Terkait detail tradisi, Rudianto mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal uang yang berputar dalam acara batu demban. Namun, ia mengingat bahwa nominal untuk balasan batu demban pada masa itu berkisar di angka Rp5.000.
Ia juga memastikan bahwa dalam perhelatan adat keluarga tersebut turut dihadiri oleh perangkat desa setempat yakni lurah, serta keluarga besar dari pihak mertua penggugat.
Mendengar rentetan kesaksian tersebut, sejumlah keterangan yang dilontarkan kedua saksi dipastikan memicu perdebatan sengit serta bantahan bertubi-tubi dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat, yang menilai pernyataan saksi melenceng dari fakta riil di lapangan.
Meskipun dihujani interupsi, Ketua Majelis Hakim dengan bijak meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menuangkan segala poin keberatan mereka secara resmi pada tahapan nota kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim pun merangkum seluruh kesaksian beserta keberatan para pihak ke dalam berita acara sebagai bagian integral dari proses pembuktian hukum.
Mengingat waktu dan dinamika persidangan, sidang akhirnya resmi ditunda dan dijadwalkan akan kembali bergulir pada Rabu, 24 Juni 2026 mendatang, dengan agenda kelanjutan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Kasus sengketa kepemilikan aset keluarga yang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di wilayah hukum Danau Toba, khususnya Samosir, kerap kali memicu konflik horizontal yang pelik karena bersinggungan langsung dengan hukum adat Batak dan hukum perdata barat (KUHPerdata). Dalam sengketa waris hukum perdata, keberadaan akta wasiat di hadapan notaris memegang peranan sebagai alat bukti tertulis yang sangat kuat, namun sering kali gugur atau digugat kembali jika ada objek harta bersama yang belum terbagi secara adil atau tidak dimasukkan ke dalam rincian harta waris (boedel waris).
Secara sosiologis, pembuktian kepemilikan rumah atau tanah di wilayah Samosir sering kali mengandalkan kesaksian lisan (tarombo dan sejarah adat) dari para tetua kampung atau saksi hidup yang melihat langsung proses pembangunan fisik, seperti yang ditunjukkan dalam kehadiran saksi kenek tukang dalam persidangan ini. Hal ini dikarenakan banyaknya dokumen kepemilikan tanah di masa lampau yang belum terdaftar secara administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sertifikat hak milik, sehingga memicu celah hukum sengketa di kemudian hari ketika nilai ekonomis tanah di kawasan wisata Tuk-Tuk Siadong kian meroket.
Rapat dan jalannya persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Balige ini dipastikan akan menjadi perhatian publik Samosir dalam beberapa pekan ke depan. Kepastian hukum atas objek sengketa di Jalan Lingkar Tuk-Tuk ini diharapkan dapat memberikan yurisprudensi yang jelas terkait bagaimana hukum negara memandang kedudukan rumah dinas keluarga yang dasarnya hanya berdasarkan perintah lisan orang tua, tanpa didukung oleh surat hibah formal atau pengalihan hak yang sah.
(RIZKNEWS.COM/ihb)

