Close Menu
Rizk NewsRizk News
  • Nasional
    • Hiburan
    • Layanan Publik
      • Keluhan Warga
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
      • Info Kampus
    • Peristiwa
    • Organisasi
    • Religi
    • Wisata
    • Kuliner
    • Bencana
  • Ekonomi
  • Hukum/Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Game

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunker ke BPS Labusel, Senator M Nuh Sentil Soal Data Akurat: Biar Kebijakan Pusat Gak Asal Tembak!

Jelang Milad ke-36, Pengurus IKLAB RAYA Ziarah ke Makam Tokoh Pendiri: ‘Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Almarhum!’

Kena Mental! KPK Sikat Bupati Sukoharjo dalam OTT, Diduga Suka ‘Meremas’ Duit Perangkat Daerah!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Rizk NewsRizk News
  • Nasional
    1. Hiburan
    2. Layanan Publik
    3. Keluhan Warga
    4. Pemerintahan
    5. Kesehatan
    6. Pendidikan
    7. Info Kampus
    8. Peristiwa
    9. Organisasi
    10. Religi
    11. Wisata
    12. Kuliner
    13. Bencana
    14. View All

    Perebutkan Total Hadiah Rp22 Juta, Turnamen Mobile Legends Labusel Cup 2026 Siap Digelar Gratis!

    23 Juni 2026

    Review Donghua Battle Through the Heavens S5 Eps 203: Xiao Yan Lumat Jiwa Raja Naga Utara dan Temukan Petir Emas 9 Sakti

    15 Juni 2026

    Review Anime Tensura S4 Eps 10: Mariabel Rozzo Tewas Menggenaskan di Tangan Yuuki Kagurazaka

    14 Juni 2026

    Biar Nggak Bengong Saat Sing-Along, Ini 5 Lagu Ikonik Westlife yang Wajib Kamu Hafal Sebelum Nonton Konsernya!

    23 Mei 2026

    Pendekatan Humanis, Satlantas Polres Labusel Ingatkan Pengemudi Prioritaskan Keselamatan Jalan

    18 Juni 2026

    Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Cek Dana PIP Juni 2026 Sudah Cair atau Belum

    18 Juni 2026

    Jamin Kekhusyukan Jemaat, Polres Karo Pertebal Pengamanan Ibadah Minggu di Kabanjahe

    14 Juni 2026

    Wujudkan Akses Berkelanjutan, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Nias Utara Segera Rampung Lewat Bakti TNI AD

    11 Juni 2026

    Dihantui Bau Menyengat, Warga Terdampak Operasional TPA Sampah Desa Mulai Angkat Bicara

    22 Juni 2026

    Gara-Gara Listrik dan Sinyal Padam, Impian Siswi SD Berprestasi di OSN 2026 Sirna Seketika

    10 Juni 2026

    Coreng Wajah Indonesia di Level ASEAN, Insiden Mati Lampu Piala AFF U-19 Desak Evaluasi Total PSSI

    5 Juni 2026

    Jeritan Warga Beringin di Depan Wakil Ketua DPRD Sumut: Harga Sembako Mencekik, Idul Adha Kian Terhimpit

    20 Mei 2026

    Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi, Pastikan Festival Bunga dan Buah 2026 Paten dan Cetar Membahana!

    9 Juli 2026

    Momentum HARGANAS ke-33 di Kabupaten Karo: Cetak Generasi Unggul dan Tangguh Menuju 2045

    30 Juni 2026

    Pemkab Karo Gandeng Moderamen GBKP ‘Kepung’ Kemenkes dan Istana Negara Demi RSUD Baru!

    29 Juni 2026

    PEMKAB KARO GAS POL! Pilkades Serentak 2026 Siap Digelar di 18 Desa

    26 Juni 2026

    Dorong Perluasan Gedung RSU Rahmad Hidayah, Pemkab Deli Serdang Percepat Pengurusan Izin Demi Layanan Medis Prima

    15 Juni 2026

    Polda Aceh Perkuat Ketahanan Stok Darah Banda Aceh Melalui Aksi Donor Massal

    21 April 2026

    WASPADA CUACA EKSTREM: Kemenkes Imbau Masyarakat Jaga Kondisi di Tengah Suhu Terik

    20 Maret 2026

    Darurat Stigma di Tengah Data HIV Bandung: Ribuan Pasien Usia Produktif

    3 Desember 2025

    Universitas Sumatera Utara Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II

    6 Juli 2026

    Serba Gratis Sampai Tamat, SMP IT RA Kartini Buka Lowongan Beasiswa Penuh untuk 15 Siswa Pertama

    2 Juli 2026

    Peluang Terakhir Masuk PTN, Unimed Resmi Buka Seleksi Mandiri 2026

    24 Juni 2026

    Buka O2SN SMP 2026, Bupati Deli Serdang Siapkan Beasiswa Khusus Atlet Berprestasi

    22 Juni 2026

    Universitas Sumatera Utara Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Mandiri Tahap II

    6 Juli 2026

    Peluang Terakhir Masuk PTN, Unimed Resmi Buka Seleksi Mandiri 2026

    24 Juni 2026

    Politeknik Unggul LP3M Medan Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka: Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp950 Ribu per Bulan

    5 Juni 2026

    BPDPKS Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Perkebunan Kelapa Sawit

    4 Juni 2026

    Ribuan Warga Padati Alun-Alun, Meriahkan Fun Walk HUT APKASI ke-26 dan Hari Jadi Deli Serdang

    5 Juli 2026

    Dihantui Bau Menyengat, Warga Terdampak Operasional TPA Sampah Desa Mulai Angkat Bicara

    22 Juni 2026

    Perkuat Karakter Bangsa, Pangdam I/BB Hadiri Pengukuhan Pengprov Pencak Silat Militer Sumatera Utara

    11 Juni 2026

    Wujudkan Akses Berkelanjutan, Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Nias Utara Segera Rampung Lewat Bakti TNI AD

    11 Juni 2026

    Jelang Milad ke-36, Pengurus IKLAB RAYA Ziarah ke Makam Tokoh Pendiri: ‘Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Almarhum!’

    11 Juli 2026

    Aliansi Mahasiswa Labusel Seruduk Kajatisu dan Poldasu, Desak Usut Dugaan Gurita Korupsi Bupati dan Jual Beli Jabatan

    7 Juli 2026

    Soroti Hibah Rp25 Miliar, Ratusan Mahasiswa Labusel Geruduk Kantor Gubernur Sumut dalam Aksi Jilid II

    29 Juni 2026

    BERSATU DEMI PRESTASI! Anto Genk Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U-15 se-Sumatera

    27 Juni 2026

    Mengulas Sejarah Lengkap beserta Bacaan Niat Puasa Tasu’a dan Asyura di Bulan Muharram

    24 Juni 2026

    Jamin Kekhusyukan Jemaat, Polres Karo Pertebal Pengamanan Ibadah Minggu di Kabanjahe

    14 Juni 2026

    DPC GRIB Jaya Medan dan PAC Petisah Sukses Salurkan Ratusan Paket Jumat Berkah

    13 Juni 2026

    Rawat Tradisi Tulak Bala, Warga Sampean Barat Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Masjid

    28 Mei 2026

    Meriahkan HUT ke-80, Disbudporapar Gelar Lomba Fotografi Cagar Budaya & Pariwisata Deli Serdang 2026

    17 Juni 2026

    Dinas Budporapar Karo Pasang Spanduk: Retribusi Air Panas Semangat Gunung–Doulu Ditiadakan Sementara

    12 Juni 2026

    Destinasi Baru Pecinta Kuliner, Kafe 2 Bersaudara Resmi Gelar Grand Opening di Medan

    3 Mei 2026

    Kesawan Square Medan: Spot Nongkrong Kekinian yang Jadi Favorit Anak Muda Saat Libur Lebaran

    28 Maret 2026

    Destinasi Baru Pecinta Kuliner, Kafe 2 Bersaudara Resmi Gelar Grand Opening di Medan

    3 Mei 2026

    Kesawan Square Medan: Spot Nongkrong Kekinian yang Jadi Favorit Anak Muda Saat Libur Lebaran

    28 Maret 2026

    NASA Pastikan Asteroid Apophis Tidak Mengancam Bumi pada 2029

    17 April 2026

    Pasca Banjir, BBM Langka di Binjai: Antrean Panjang Picu Kecurigaan, Indikasi Penyalahgunaan Pasokan Mencuat!

    3 Desember 2025

    Aksi Cepat Tanggap KAMMI! Dirikan Dapur Umum dan Posko Bantuan, Ringankan Beban Korban Banjir Medan

    3 Desember 2025

    Pasca Banjir Madina: Pemkab Bergerak Cepat, Luncurkan Strategi Khusus Atasi Kelangkaan BBM

    3 Desember 2025

    Komitmen Kuat Dadan Hindayana: Bersih-bersih Badan Gizi Nasional dari Bayang-bayang Korupsi

    7 Juni 2026

    Coreng Wajah Indonesia di Level ASEAN, Insiden Mati Lampu Piala AFF U-19 Desak Evaluasi Total PSSI

    5 Juni 2026

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026: Myanmar Jadi Ujian Pertama Garuda Muda

    29 Mei 2026

    Sejarah Puasa Tarwiyah-Arafah Jelang Idul Adha 1447 H: Lengkap dengan Keutamaan, Tata Cara, dan Bacaan Niat

    24 Mei 2026
  • Ekonomi
  • Hukum/Kriminal
  • Internasional

    Iran Kecam AS Terkait Penolakan Visa 15 Anggota Delegasi Piala Dunia

    7 Juni 2026

    Pengumuman Spinoff The Walking Dead yang Sudah Lama Dinantikan Penggemar

    18 Mei 2026

    Israel Klaim Tewaskan 10 Anggota Hizbullah dalam Serangan Udara di Lebanon Selatan

    4 Mei 2026

    Hasil Practice MotoGP Spanyol 2026: Semua Rider RS-GP Tembus Q2, Bastianini Jadi Tumpuan KTM

    25 April 2026

    Heboh Pernyataan Trump! Pihak Lebanon Tegaskan Tak Ada Info Soal Kontak ‘Mesra’ dengan Israel

    16 April 2026
  • Olahraga
    1. Sepak Bola
    2. View All

    Panggung Terakhir Dua Legenda: Prediksi dan Susunan Pemain Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    2 Juli 2026

    Kejutan Besar di Laga Pembuka 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Angkat Koper!

    30 Juni 2026

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026: Myanmar Jadi Ujian Pertama Garuda Muda

    29 Mei 2026

    SENGIT! Prediksi Susunan Pemain dan H2H Paris Saint-Germain vs Arsenal Jelang Final Liga Champions 2026

    29 Mei 2026

    Panggung Terakhir Dua Legenda: Prediksi dan Susunan Pemain Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    2 Juli 2026

    Raih Juara Umum II Kejurnas ITFun 2026, Sumut Bidik Jadi Tuan Rumah Seri Berikutnya di Medan

    1 Juli 2026

    Kejutan Besar di Laga Pembuka 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Angkat Koper!

    30 Juni 2026

    PECAH REKOR! 1.600 Peserta Gowes Padati Lapangan Emplasmen Kualanamu, Meriahkan Tour de Deli Serdang VI 2026

    25 Juni 2026
  • Teknologi
    1. Game
    Featured
    Teknologi 24 Juni 2026

    BISA DIKIRIM KE WHATSAPP, Begini Cara Mencadangkan Riwayat Chat Melalui Google Drive Secara Otomatis

    Recent

    BISA DIKIRIM KE WHATSAPP, Begini Cara Mencadangkan Riwayat Chat Melalui Google Drive Secara Otomatis

    Galaxy S24 Bakal Cicipi Fitur Kamera Canggih Galaxy S26 Lewat One UI 8.5

    Buruan Klaim! Kode Redeem NTE 29 April 2026 Terbaru Sudah Aktif, Ambil Item Gratis Sebelum Hangus!

Rizk NewsRizk News
You are at:Home » Ulik Sejarah Rumah Sengketa di Jalan Lingkar Tuk-Tuk, PN Balige Periksa Dua Saksi Tergugat
Hukum dan Kriminal

Ulik Sejarah Rumah Sengketa di Jalan Lingkar Tuk-Tuk, PN Balige Periksa Dua Saksi Tergugat

Alamsyah HasibuanBy Alamsyah Hasibuan23 Juni 2026Tidak ada komentar7 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Ulik Sejarah Rumah Sengketa di Jalan Lingkar Tuk-Tuk, PN Balige Periksa Dua Saksi Tergugat
Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (17/6/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BALIGE (RIZKNEWS.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (17/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat terkait sengketa kepemilikan satu unit rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang terletak di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, atau yang sebelumnya akrab dikenal warga sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat mempercayakan kesaksian mereka kepada dua orang saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Di hadapan majelis hakim, keduanya memaparkan keterangan mendalam mengenai sejarah awal pembangunan rumah serta status penguasaan fisik objek yang kini menjadi pokok sengketa.

Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita sejarah yang diperoleh dari orang tuanya, rumah yang menjadi objek perkara tersebut dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Lebih lanjut, ia juga mengklaim bahwa Rolly Ambarita tercatat pernah menempati rumah tersebut dalam kurun waktu antara tahun 1996 hingga 1998.

Namun, suasana persidangan mulai dinamis ketika kuasa hukum penggugat melayangkan pertanyaan mengenai kronologi awal bagaimana pihak tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Jhonpiter secara terbuka mengaku tidak mengetahui kepastiannya.

Guna memperjelas konstruksi keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaan dirinya pada periode tersebut. Ia mengaku menetap di kawasan Ambarita hingga tahun 1998 sebelum akhirnya memutuskan merantau ke Jakarta untuk melanjutkan jenjang pendidikan, dan baru kembali lagi menetap di Ambarita pada tahun 2012 silam.

Jhonpiter pun membenarkan bahwa lahan tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu, yakni antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam kasus masa lalu itu, ia mengaku bertindak sebagai saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini justru sedang saling bersengketa.

Ia menguraikan bahwa penggugat, tergugat, hingga turut tergugat dalam perkara yang berjalan sekarang, dulunya pernah berdiri bersama-sama sebagai penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurut analisanya saat itu, mereka bersatu menyokong pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung dari para pihak yang kini bersengketa.

Terkait polemik harta warisan keluarga yang sempat memanas dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa aset Penginapan Marroan beserta beberapa objek lainnya merupakan murni harta peninggalan almarhum Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat dari ibu kandung para pihak yang telah berkekuatan hukum lewat akta notaris, masing-masing pihak sebenarnya telah memperoleh bagian sesuai porsi masukan.

Kendati demikian, ia memberikan penegasan penting bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa utama, termasuk satu unit bangunan lain yang pernah dihuni almarhum kakak kandung para pihak, secara legalitas tidak masuk dalam daftar akta wasiat yang dicatatkan oleh notaris tersebut.

Ketika dikejar pertanyaan oleh tim hukum mengenai desas-desus adanya perhelatan acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada kurun waktu tahun 1997, Jhonpiter kembali mengaku tidak mengetahuinya lantaran sedang tidak berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan, Rudianto Ambarita, memberikan kesaksian yang berfokus pada teknis proses pembangunan rumah sengketa serta jalinan peristiwa kekeluargaan pada tahun 1997. Di hadapan meja hijau, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang benar dibangun oleh Bismar Ambarita, di mana dirinya kala itu ikut terlibat langsung membantu proses pembangunan fisik sebagai kenek tukang.

Merujuk pada kesaksian Rudianto, sosok Clara Ambarita dipastikan tidak terlibat dalam proses pembangunan rumah tersebut lantaran pada masa itu yang bersangkutan masih disibukkan dengan urusan pendidikan di Kota Medan.

Rudianto juga memaparkan bahwa pihak tergugat turut hadir dalam momentum acara keluarga yang digelar pada tahun 1997. Saat membeberkan keterangan awal, ia menyebut agenda itu adalah acara tardidi atau ibadah permandian/baptis anak. Namun, tensi sidang sempat meninggi saat kuasa hukum penggugat meminta ketegasan atas ucapan tersebut; Rudianto secara spontan menyatakan bahwa istilah itu didengarnya dari kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangan mata ke meja tim hukum tergugat.

Sontak, pernyataan spontan saksi kedua ini memicu reaksi keras dari para pengunjung dan pihak yang hadir hingga membuat suasana ruang sidang di PN Balige sempat bergemuruh riuh. Melihat situasi yang kurang kondusif, Ketua Majelis Hakim langsung mengambil tindakan tegas dengan memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar konsisten memberikan keterangan objektif tanpa berubah-ubah. Majelis hakim pun meminta seluruh pihak menjaga tertib hukum persidangan.

Pasca-insiden kecil tersebut, Rudianto tetap teguh pada kesaksian lanjutannya bahwa pertemuan keluarga pada tahun 1997 itu adalah acara adat tardidi (baptis anak) sekaligus tradisi cuci papan untuk anak pertama dari pihak penggugat.

Dalam poin krusial keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa sepanjang jalannya acara adat tersebut, sama sekali tidak pernah ada pembahasan, musyawarah resmi, penyerahan sepihak, maupun pemberian hibah atas rumah objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun bukti tertulis.

Rudianto juga menambahkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara sebenarnya adalah pihak penggugat. Berdasarkan pengetahuannya, hal itu terjadi atas perintah langsung dari almarhum orang tua para pihak yang meminta penggugat tinggal di sana. Meski demikian, ia mengaku gelap tahu mengenai kapan dan dengan cara apa pihak tergugat mulai masuk mengambil alih penguasaan rumah.

Terkait detail tradisi, Rudianto mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal uang yang berputar dalam acara batu demban. Namun, ia mengingat bahwa nominal untuk balasan batu demban pada masa itu berkisar di angka Rp5.000.

Ia juga memastikan bahwa dalam perhelatan adat keluarga tersebut turut dihadiri oleh perangkat desa setempat yakni lurah, serta keluarga besar dari pihak mertua penggugat.

Mendengar rentetan kesaksian tersebut, sejumlah keterangan yang dilontarkan kedua saksi dipastikan memicu perdebatan sengit serta bantahan bertubi-tubi dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat, yang menilai pernyataan saksi melenceng dari fakta riil di lapangan.

Meskipun dihujani interupsi, Ketua Majelis Hakim dengan bijak meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menuangkan segala poin keberatan mereka secara resmi pada tahapan nota kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim pun merangkum seluruh kesaksian beserta keberatan para pihak ke dalam berita acara sebagai bagian integral dari proses pembuktian hukum.

Mengingat waktu dan dinamika persidangan, sidang akhirnya resmi ditunda dan dijadwalkan akan kembali bergulir pada Rabu, 24 Juni 2026 mendatang, dengan agenda kelanjutan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Kasus sengketa kepemilikan aset keluarga yang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di wilayah hukum Danau Toba, khususnya Samosir, kerap kali memicu konflik horizontal yang pelik karena bersinggungan langsung dengan hukum adat Batak dan hukum perdata barat (KUHPerdata). Dalam sengketa waris hukum perdata, keberadaan akta wasiat di hadapan notaris memegang peranan sebagai alat bukti tertulis yang sangat kuat, namun sering kali gugur atau digugat kembali jika ada objek harta bersama yang belum terbagi secara adil atau tidak dimasukkan ke dalam rincian harta waris (boedel waris).

Secara sosiologis, pembuktian kepemilikan rumah atau tanah di wilayah Samosir sering kali mengandalkan kesaksian lisan (tarombo dan sejarah adat) dari para tetua kampung atau saksi hidup yang melihat langsung proses pembangunan fisik, seperti yang ditunjukkan dalam kehadiran saksi kenek tukang dalam persidangan ini. Hal ini dikarenakan banyaknya dokumen kepemilikan tanah di masa lampau yang belum terdaftar secara administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sertifikat hak milik, sehingga memicu celah hukum sengketa di kemudian hari ketika nilai ekonomis tanah di kawasan wisata Tuk-Tuk Siadong kian meroket.

Rapat dan jalannya persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Balige ini dipastikan akan menjadi perhatian publik Samosir dalam beberapa pekan ke depan. Kepastian hukum atas objek sengketa di Jalan Lingkar Tuk-Tuk ini diharapkan dapat memberikan yurisprudensi yang jelas terkait bagaimana hukum negara memandang kedudukan rumah dinas keluarga yang dasarnya hanya berdasarkan perintah lisan orang tua, tanpa didukung oleh surat hibah formal atau pengalihan hak yang sah.
(RIZKNEWS.COM/ihb)

idang PMH di PN Balige Kasus Warisan Ambarita Pengadilan Negeri Balige Perbuatan Melawan Hukum Saksi Tergugat Sengketa Rumah Samosir
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
Previous ArticleDua Isu Krusial Disorot, PERMA LABUSEL Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumut
Next Article Perebutkan Total Hadiah Rp22 Juta, Turnamen Mobile Legends Labusel Cup 2026 Siap Digelar Gratis!
Alamsyah Hasibuan
  • Website

Related Posts

Kena Mental! KPK Sikat Bupati Sukoharjo dalam OTT, Diduga Suka ‘Meremas’ Duit Perangkat Daerah!

10 Juli 2026

Forum P3H Sumut Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout

9 Juli 2026

Aliansi Mahasiswa Labusel Seruduk Kajatisu dan Poldasu, Desak Usut Dugaan Gurita Korupsi Bupati dan Jual Beli Jabatan

7 Juli 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Rezeki Kadang Datang dari Ide yang Sering Diabaikan

15 April 2026

Intrik dan Rahasia Kelam, Simak Sinopsis ‘Terikat Janji’ yang Siap Menguras Emosi Malam Ini

20 April 2026

Tiket Final AFC Champions League Two 2025 Ludes Diburu! Al Nassr Siap Habis-habisan Lawan Gamba Osaka di Partai Puncak

28 April 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Akhir Pekan Ini

15 Mei 2026
Don't Miss
Ekonomi dan Bisnis 17 Juli 2026

Kunker ke BPS Labusel, Senator M Nuh Sentil Soal Data Akurat: Biar Kebijakan Pusat Gak Asal Tembak!

RIZKNEWS.COM, LABUHANBATU SELATAN – Mau tahu cemana perkembangan data kemiskinan dan ekonomi kita di Sumut?…

Jelang Milad ke-36, Pengurus IKLAB RAYA Ziarah ke Makam Tokoh Pendiri: ‘Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Almarhum!’

Kena Mental! KPK Sikat Bupati Sukoharjo dalam OTT, Diduga Suka ‘Meremas’ Duit Perangkat Daerah!

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi, Pastikan Festival Bunga dan Buah 2026 Paten dan Cetar Membahana!

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

RizkNews adalah platform media publikasi digital yang hadir untuk menghadirkan informasi berkualitas dengan jangkauan global. Kami percaya, berita bukan sekadar kabar — tetapi pengetahuan, perspektif, dan jembatan untuk memahami dunia yang terus berubah.

Email Us: info@rizknews.com
Contact: +62 853-62075040

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
More
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Media Partner
  • Panduan Kontributor
  • Formulir Pendaftaran Kontributor
  • SOP Publikasi
  • Tarif Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Most Popular

UMSU Bantu Korban Banjir di Sergai dan Tanjungpura

3 Desember 2025

BPN Sumut Genjot Kinerja Pegawai, Lakukan Profiling ASN untuk ‘Cetak’ Talenta Terbaik Pemerintah

3 Desember 2025

Pasca Banjir Madina: Pemkab Bergerak Cepat, Luncurkan Strategi Khusus Atasi Kelangkaan BBM

3 Desember 2025
© 2026 Rizk News :PT RIZK MEDIA UTAMA.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Media Partner
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.