DELI SERDANG, RIZKNEWS.COM โ Sebuah surat resmi yang seharusnya menjadi instrumen administratif kini justru berubah menjadi alarm bahaya bagi warga di Batang Kuis. Dugaan skandal perampasan lahan sawah milik masyarakat setempat mulai mencuat ke permukaan, bahkan secara mengejutkan menyeret keterlibatan dua nama oknum anggota DPRD.
Kasus ini bermula dari keresahan warga yang merasa hak atas tanah produktif mereka mulai digerogoti oleh kepentingan tertentu. Kehadiran surat-surat resmi yang dinilai janggal disinyalir menjadi pintu masuk bagi upaya pengalihan kepemilikan lahan secara sepihak, yang memicu gejolak di tengah masyarakat petani Batang Kuis.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan para korban, keterlibatan oknum wakil rakyat ini diduga kuat berperan dalam memuluskan proses administrasi yang bermasalah tersebut. Hal ini menciptakan mosi tidak percaya di kalangan warga, mengingat seharusnya anggota legislatif bertindak sebagai pelindung hak-hak rakyat, bukan justru sebaliknya.
Kini, warga Batang Kuis berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, termasuk dua anggota DPRD yang namanya santer disebut dalam sengketa ini. Mereka menegaskan tidak akan mundur untuk mempertahankan lahan sawah yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian keluarga mereka.
Konflik agraria antara masyarakat lokal dengan pemangku kepentingan atau oknum pejabat seringkali menjadi fenomena gunung es di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Batang Kuis, sebagai salah satu lumbung pangan yang tersisa, kini menghadapi ancaman alih fungsi lahan dan sengketa kepemilikan yang semakin kompleks seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
Secara hukum, perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sebenarnya telah diatur dalam regulasi nasional. Namun, lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik “mafia tanah” dengan memalsukan dokumen atau menekan pemilik lahan asli agar bersedia melepas tanahnya dengan harga yang tidak wajar atau bahkan melalui cara-cara intimidatif.
Keterlibatan pejabat publik atau anggota legislatif dalam pusaran sengketa tanah tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah. Jika kasus di Batang Kuis ini tidak segera ditangani secara transparan oleh penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka potensi konflik horizontal di masyarakat dikhawatirkan akan semakin memanas dan merugikan produktivitas pertanian lokal.

