Dalam industri perbankan, kasus seperti yang terjadi di Aek Nabara sering kali dikategorikan sebagai Internal Fraud. Hal ini terjadi ketika oknum karyawan memanfaatkan kepercayaan nasabah dan akses internal untuk melakukan tindakan melawan hukum. Modus ‘Deposito Investment’ yang digunakan pelaku biasanya menjanjikan bunga jauh di atas rata-rata pasar untuk memikat korban agar tidak menyetor uangnya melalui sistem resmi teller.
Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa setiap penempatan dana yang sah di bank harus disertai dengan bukti cetak sistem (bukan tulisan tangan) dan dapat dipantau melalui aplikasi mobile banking. BNI sendiri kini tengah memperkuat sistem pengawasan digitalnya untuk meminimalisir celah bagi oknum di kantor-kantor cabang pembantu agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

