LABUHANBATU – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya angkat bicara mengenai skandal dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus yang menyeret mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ini diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 28 miliar. Pihak BNI menegaskan bakal mengembalikan dana nasabah tersebut seiring berjalannya proses penyidikan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ungkap Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan bahwa borok ini mulai terendus sejak Februari 2026 berkat sistem pengawasan internal perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan oleh Andi mencapai Rp 28 miliar. Saat ini, Andi Hakim telah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” jelas Munadi secara rinci.
Lebih lanjut, Munadi menekankan bahwa insiden memilukan ini murni merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur resmi perbankan. Ia menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk investasi bodong bernama ‘Deposito Investment’ yang sama sekali bukan merupakan produk resmi milik BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah melakukan langkah awal dengan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Munadi memastikan sisa pengembalian dana akan dirampungkan sepenuhnya dalam pekan ini melalui mekanisme perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” tambah Munadi.
Pihak manajemen juga menyatakan bahwa BNI turut menjadi korban yang dirugikan dalam skandal ini. Munadi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada nasabah Paroki Aek Nabara dan menegaskan komitmen BNI sebagai bank yang telah berdiri sejak 1946 untuk selalu patuh pada regulasi.
“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, melayangkan imbauan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan. Ia meminta nasabah tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak masuk akal atau transaksi yang dilakukan di luar kanal resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” pesan Rian.
Rian menutup dengan mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan. Ia menyarankan nasabah untuk selalu melakukan kroscek keabsahan produk melalui saluran komunikasi resmi BNI sebelum bertransaksi.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tutupnya.

