MEDAN, RIZKNEWS.COM โ Langkah kaki raja diraja spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Sumatra Utara akhirnya resmi terhenti. Pelarian gembong besar yang dikenal licin dan kerap lolos dari sergapan ini berakhir tragis di tangan personel gabungan Tim URC Bersinga Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan yang berlangsung di kawasan Deli Serdang tersebut diwarnai aksi heroik sekaligus menegangkan di jalan raya.
Bukannya menyerahkan diri saat dikepung, tersangka yang mengendarai sebuah mobil justru nekat menginjak gas sedalam-dalamnya dan mencoba menerobos barikade kendaraan operasional polisi yang menghadang lajurnya. Suara benturan keras sempat memecah keheningan lokasi kejadian saat mobil pelaku menghantam kendaraan petugas.
Menilai tindakan pelaku sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa aparat dan warga sekitar, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur. Suara tembakan peringatan disusul tindakan tegas langsung membuat sang raja curanmor ambles tak berkutik setelah timah panas menembus kakinya.
Tim URC Bersinga Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang gembong curanmor roda dua yang selama ini menjadi target operasi utama (Target Operasi/TO). Tersangka disergap setelah petugas melakukan pengintaian rekam jejak digital dan lapangan selama beberapa hari terakhir.
Dalam proses penangkapan dramatis tersebut, mobil yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan parah pada bagian depan akibat digunakan sebagai alat untuk menabrak barikade pertahanan yang dipasang oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil ekspos resmi dan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, tersangka diketahui merupakan otak utama dari sindikat curanmor terorganisir yang memiliki mobilitas tinggi.
Menggunakan alat utama berupa kunci T yang telah dimodifikasi, sang raja curanmor bersama jaringannya tercatat telah sukses menggasak puluhan unit sepeda motor di sedikitnya 35 TKP berbeda.
Wilayah operasi kejahatan komplotan ini meliputi area padat penduduk di Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, hingga merembet ke wilayah hukum Kabupaten Langkat.
Aksi berantai yang dilancarkan oleh komplotan ini membawa dampak buruk yang signifikan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Sumatra Utara. Maraknya kasus kehilangan motor di teras rumah dan area parkir umum sempat memicu keresahan massal serta menurunkan rasa aman warga dalam beraktivitas.
Secara ekonomi, total kerugian materiil yang dialami oleh ke-35 korban ditaksir mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat mayoritas unit yang digondol merupakan motor keluaran tahun tinggi yang mudah dilempar ke pasar gelap.
Pimpinan Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan jalanan, dan tindakan tembak di tempat akan terus diberlakukan bagi siapa saja yang nekat melawan petugas.
Sebagai solusi preventif ke depan, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak abai dan bersedia memasang pengaman ganda (seperti gembok cakram atau kill switch) pada kendaraan masing-masing.
Selain itu, optimalisasi peran Siskamling di lingkungan perumahan dan pemasangan kamera CCTV di titik rawan sangat disarankan guna mempersempit ruang gerak sisa-sisa anggota komplotan yang masih buron.
Dibalik keberhasilan pelumpuhan sang raja curanmor, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kini tengah bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan penadah hilir.
Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa sebagian besar motor hasil jarahan dari 35 TKP tersebut diduga kuat telah dilarikan ke luar wilayah Sumatra Utara, termasuk ke area perbatasan Aceh, lewat jalur darat tikus. Pengungkapan jaringan penadah ini dinilai sangat krusial demi memutus ekosistem ekonomi pasar gelap motor curian secara permanen.
Guna memberikan efek jera yang maksimal, penyidik dipastikan akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka di meja hijau nanti.
Selain dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang membawa ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara, tindakan nekat pelaku yang sengaja menabrak mobil petugas juga akan dikonstruksikan ke dalam pasal perusakan aset milik negara serta pasal melawan aparat hukum yang sedang bertugas sah secara undang-undang.

