RIZKNEWS.COM, KARO – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Adek Mery Sasti Siregar, S.H., bersama jajaran memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 18/6/2026 sekira pukul 10.00 WIB di kantor Cabjari Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kab. Karo.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde. Proses pemusnahan disaksikan unsur Forkopimca Tigabinanga, tokoh pendidikan, serta aparat penegak hukum.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
-
Sabu: 121,81 gram
-
Ganja: 32,84 gram
-
Handphone: 14 buah berbagai jenis
-
Parang: 5 buah
-
Gunting: 1 buah
-
Buku perjudian “Tafsir Mimpi Joyo Boyo”: beberapa eksemplar
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, sementara handphone, parang, gunting, dan buku perjudian dihancurkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Turut hadir menyaksikan kegiatan: Camat Tigabinanga Novalina Kartika Sari, Kepsek SMA Negeri 1 Tigabinanga Nurlia Br Ginting, Kapolsek Tigabinanga Iptu Codet Tarigan, Danramil Tigabinanga 08/TB Kapten JMH. Tampubolon, perwakilan Kapus Tigabinanga, Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, SH, dan BNN Karo.
Kacabjari Tigabinanga Adek Mery Sasti Siregar, S.H. menegaskan pemusnahan ini wujud komitmen Kejaksaan memberantas narkotika sampai ke akar. “Kami pastikan barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan secara transparan. Ini pesan tegas: Karo tidak memberi ruang untuk narkoba dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kasubsi Pidum Pidsus dan PABB Perdi Kurniawan S.H. bersama staf intel dan seluruh pegawai serta PPN Cabjari Tigabinanga ikut melaksanakan proses pemusnahan hingga tuntas.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan jadi efek jera bagi pelaku dan pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta menjaga Tigabinanga tetap aman dan kondusif.
Langkah tegas yang diambil oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga ini menjadi bukti nyata sinergitas yang kuat antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah di Tanah Karo. Kehadiran berbagai unsur seperti Kepolisian, TNI, BNN, hingga tokoh pendidikan menunjukkan bahwa perang melawan narkoba dan perjudian memerlukan pengawasan kolektif, bukan hanya tugas sepihak kejaksaan atau kepolisian belaka.
Keterlibatan pihak sekolah dalam agenda pemusnahan ini juga dinilai strategis sebagai bentuk edukasi dini. Dengan melihat langsung pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan pesan mengenai bahaya laten narkotika dapat diteruskan kepada para pelajar di wilayah Tigabinanga guna membentengi generasi muda dari jeratan hukum dan bahaya narkoba.
Secara prosedural, pemusnahan berkala ini juga berfungsi penting untuk mengosongkan gudang penyimpanan barang bukti kejaksaan agar tetap akuntabel. Transparansi dalam pemusnahan yang terbuka bagi publik dan media ini sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di lingkungan kejaksaan.

