RIZKNEWS.COM, LABUHANBATU โ Sejumlah elemen mahasiswa secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga yang terjadi di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Aksi sekelompok oknum yang merusak tanaman produktif tersebut dinilai telah mencederai hak ekonomi masyarakat kecil dan mengganggu kondusivitas wilayah.
Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa laporan serta keluhan masyarakat terkait perusakan fisik kebun sawit seolah lambat ditangani. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa bergerak sebagai penyambung lidah masyarakat guna memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku maupun aktor intelektual di balik aksi perusakan tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dugaan pengrusakan ini menyasar puluhan batang pohon kelapa sawit milik warga setempat yang siap panen. Oknum tidak bertanggung jawab diduga melakukan penebangan dan pengrusakan secara sengaja di tengah sengketa klaim kepemilikan atau batas wilayah yang belum menemui titik terang.
Tindakan sepihak ini memicu kemarahan pemilik lahan yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan tersebut. Mahasiswa menilai jika aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan represif dan preventif secara cepat, potensi konflik horizontal di tengah masyarakat Panai Tengah dikhawatirkan akan semakin membesar.
Dampak dari insiden pengrusakan lahan sawit ini sangat masif, terutama dari sektor ekonomi keluarga korban. Kehilangan pohon sawit yang telah dirawat bertahun-tahun berarti hilangnya sumber pendapatan utama secara instan.
Selain kerugian materiil yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, peristiwa ini memicu trauma psikologis dan rasa tidak aman bagi petani lain di sekitar lokasi. Secara sosiologis, ketegangan antar-kelompok di wilayah Panai Tengah kian meruncing, menciptakan ketidakstabilan sosial yang menghambat aktivitas produktif harian warga.
Sebagai langkah penyelesaian, mahasiswa menuntut aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara objektif dan memanggil saksi-saksi kunci. Solusi jangka pendek yang ditawarkan adalah penempatan personel keamanan di titik rawan guna mencegah aksi perusakan susulan.
Sementara untuk jangka panjang, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib turun tangan guna memediasi sengketa batas lahan secara legal dan transparan, agar kepastian hukum hak atas tanah warga dapat dilindungi sepenuhnya.

