RIZKNEWS.com, TOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba sukses besar dalam membongkar praktik kotor peredaran narkotika yang meresahkan warga. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang menggunakan modus operandi tergolong licin, yakni sistem “peta” atau titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Keberhasilan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Toba. Hasilnya, seorang pria berinisial RS (34) berhasil diciduk di kawasan Balige beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Toba, melalui Kasat Narkoba, mengonfirmasi bahwa dalam penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar. Tersangka diketahui menyembunyikan barang haram tersebut di lokasi-lokasi tersembunyi yang titik koordinatnya kemudian dikirimkan kepada pembeli melalui pesan digital.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menaruh barang di suatu tempat atau sistem ‘peta’. Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung secara fisik, sehingga mereka merasa jejaknya sulit dilacak oleh petugas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Toba dalam keterangan resminya.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas RS. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan pasokan sabu dari luar daerah dan telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Toba.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Toba. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” tambah pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Modus operandi “Peta” atau “Sistem Tempel” kini menjadi tren di kalangan bandar narkoba tingkat menengah. Cara ini memanfaatkan teknologi pesan instan untuk mengirim foto lokasi atau share location (serloc) tempat narkoba disembunyikan, seperti di bawah tiang listrik, di balik pot tanaman, atau di tumpukan sampah pinggir jalan.
Teknik ini digunakan untuk memutus rantai transaksi fisik (hand-to-hand). Dengan cara ini, pengedar berharap jika salah satu pihak tertangkap, mereka tidak bisa memberikan informasi detail tentang wajah atau identitas pihak lainnya. Hal ini menciptakan hambatan bagi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus ke arah bandar besar atau produsen.
Dampak dari maraknya modus ini adalah semakin mudahnya peredaran narkoba masuk ke lingkungan pemukiman warga tanpa terlihat mencurigakan. Selain merusak generasi muda di wilayah Toba, taktik ini juga menciptakan rasa tidak aman di masyarakat karena lingkungan sekitar rumah bisa saja menjadi titik “tempel” transaksi narkoba tanpa diketahui pemilik lahan.
Masyarakat dihimbau untuk lebih peka terhadap aktivitas orang asing yang terlihat mondar-mandir atau meletakkan sesuatu di tempat umum secara mencurigakan. Solusi paling efektif adalah memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan segera melaporkan ke aplikasi pelaporan polisi atau nomor WhatsApp darurat Polres setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar modus peta ini bisa segera diendus sejak dini.

